oleh

Ibu Hamil Korban KDRT di Serpong Park Sodorkan Surat Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada babak baru dalam asus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan yang dialami seorang ibu hamil. Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban babak belur dan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sempat buron.

“Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan istri,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Herdian Malda Ksastria saat dikonfirmasi kabar6.com, Kamis (14/9/2023).

Korban KDRT adalah Tiara Maharani, 23 tahun. Ia telah dianiaya oleh suaminya Budyanto Djauhari di rumah kontrakannya di Cluster Diamond, perumahan Serpong Park, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Malda menegaskan, meski telah ada kesepakatan damai antara kedua pihak tidak menghentikan proses hukum. “Masih berjalan dan sedang proses sidang,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Tiara Maharani, Muhammad Rizki Firdaus membenarkan telah ada kesepakatan damai antara kedua pihak. Surat perdamaian dilayangkan ke Kejari Tangsel demi meringankan hukuman terdakwa Budyanto Djauhari.

**Baca Juga: Ibu Hamil Muda Korban KDRT di Serpong Park Tangsel Trauma

“Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa sempat ada pertemuan antara korban dan pelaku. Bicara soal perdamaian,” terangnya.

Budyanto Djauhari dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Jeratan pasal pidana umum ini diketahui saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Mapolres Tangsel kepada jaksa penuntut umum.

“Sidang sudah berlangsung. Sekarang sudah masuk dalam tahapan saksi yang meringankan terdakwa,” ujar Rizki Firdaus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email