oleh

Gubernur WH Minta Walikota Serang Sanksi Pelaku Buang Sampah Sembarangan Melalui Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) meminta agar Walikota Serang Syafrudin membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kebersihan di Kota Serang, khususnya disekitar kawasan Banten Lama.

Dengan begitu, kata WH, orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi sebagai efek jera kepada setiap pelakunya, masyarakat juga menjadi teredukasi dengan adanya aturan tersebut.

“Yang paling penting, Walikota dapat mensosialisasikan tentang arti sebuah kebersihan kepada warganya. Bila perlu dibuatkan peraturan daerah, dimana orang yang membuang sampah sembarangan harus dikenai sanksi supaya ada efek jeranya. Agar masyarakat teredukasi dengan hal ini,” kata WH saat menghadiri promosi Revitalisasi Kawasan Keraton Kesultanan Banten atau Kawasan Banten Lama, saat peringatan hari Koperasi 72 Tahun 2019 tingkat Provinsi Banten, Kamis (25/07/2019).

Dirinya juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan merawat Kawasan Keraton Kesultanan Banten.

“Banyak pengunjung yang datang. Mari jaga kebersihan dan keindahan Kawasan Keraton Kesultanan Banten. Kita tunjukkan keadaban kita sebagai warga Banten,” tegasnya.

Sisi lain WH juga juga berharap, fasilitas maupun insfrastruktur jalan menuju Kawasan Keraton Kesultanan Banten segera rampung dalam dua hingga tiga bulan kedepan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email