oleh

7 Pelaku Tawuran dan Maling Gas 3 Kg Ditangkap Polisi di Kabupaten Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Remaja pelaku tawuran jelang Ramadhan yang menyiarkan secara langsung aksinya, ditangkap polisi. Sebanyak tujuh orang masih dibawah umur, empat lainnya dewasa, berawal dari geng motor Team Tubruk 134.

Jelang Ramadhan, polisi juga menangkap pelaku pembobolan agen dan pangkalan gas 3 Kg yang beraksi di Kabupaten Serang, Banten.

“Orang tua dan guru, saya harapkan bisa menyelesaikan permasalahan ini. Ada dua korban di daerah Ciruas, pelaku tawuran antar remaja, melakukan tantangan dengan kelompok lain. Ini adalah kelompok Team Tubruk 134. Ini merupakan bentuk upaya mitigasi kebutuhan utama masyarakat, yakni keamanan terutama Ramadhan,” ujar AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang, dikantornya, Senin, (04/03/2024).

Geng motor Team Tubruk 134 melakukan aksi tawurannya kerap kali disiarkan secara langsung melalui akun media sosial (medsos) milik mereka, untuk mencari eksistensi geng. Lantaran, geng motor itu baru terbentuk sekitar enam bulan. Sedangkan untuk mencari lawan tawuran, mereka menantang geng lainnya melalui akun medsos.

Bahkan beberapa kali warga yang sedang berada dipinggir jalan menjadi korban serangan para geng motor. Polres Serang berjanji akan menindak tegas para pelaku penjahat jalanan yang beraksi di wilayahnya.

**Baca Juga: Pj Wali Kota Nurdin Minta Pegawai Pemkot Tangerang Tingkatkan Kinerja

“Berawal dari patroli cyber, dalam melakukan aksinya live, agar kegiatan-kegiatan mereka ini agar masyarakat mengetahui eksistensi mereka. Dalam aksinya juga tidak segan-segan menghantam masyarakat di jalanan,” ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, dilokasi yang sama, Senin, (04/03/2024).

Polres Serang juga menangkap AH dan AG, pelaku pembobolan agen serta pangkalan gas 3kg, mereka telah beraksi lima kali dalam tujuh bulan terakhir di Kabupaten Serang, Banten.

Terbaru, mereka melakukan pembobolan agen gas di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap Polres Serang. Dari lokasi itu, kedua pelaku mencuri 150 tabung gas melon kemudian akan dijual seharga Rp 100 ribu per tabungnya.

“Mereka menggambar lokasi kejadian juga, dirasa aman, mereka melakukan aksinya malam hari. Toko atau agen khusus tabung gas. Ada lima TKP di Kabupaten Serang. Dikenakan Pasal 363 KUHP, sudah beraksi sekitar 7 bulanan,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email