oleh

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Tanggapan Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02/2023).

Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Kemudian Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini, Selasa, 14 Februari 2023.

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, JPU dalam persidangan sebelumnya, menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Ferdy Sambo. Sedangkan untuk Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf masing-masing hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan JPU tersebut jauh lebih rendah dari hasil vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan baru-baru ini.

Menanggapi vonis Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung langsung memberikan keterangan persnya, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Selasa (14/02/2023).

“Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Kemudian 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi. Serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, maka Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut, “ kata Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana.

Pertama, Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma’ruf, terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

**Baca Juga: Tasyakuran HUT ke-23 dan HPN, Pokja WHTR Potong Tumpeng dan Kue Tart

Kedua, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

Ketiga, perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

“Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tutup Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email