oleh

Pembunuhan Emak-emak di Kelapa Dua Tangerang Dipicu Umpatan Kotor

image_pdfimage_print

Kabar6-Motif pembunuhan di depan butik Aurel Model, Jalan Borobudur Nomor 57, Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, diklaim karena masalah sepele. Tersangka ND, 43 tahun, mendengar umpatan kotor dari mulut korban.

Keributan antara kedua emak-emak pada Senin kemarin sekitar pukul 10.30 WIB itu berujung tragis. RA, 52 tahun, tewas bersimbah darah akibat satu tusukan sebilah samurai tepat mengenai bagian bawah payudara.

“Tersangka mendengar umpatan kata t*i sehingga membuatnya tersinggung,” kata Kapolsek Kepala Dua, Komisaris Stanlly Soselisa, Selasa (2/4/2024).

Ia jelaskan, bermula ketika ND datang ke butik milik korban hendak membeli baju koko dan batik. RA yang menjaga butik miliknya minta tersangka agar melepaskan sepatu yang dipakai tersangka.

Stanlly bilang, tersangka tidak mau melepas sepatu dan tak jadi membeli pakaian di butik tersebut. ND lantas keluar dari butik sambil menerima panggilan telepon masuk.

**Baca Juga: Jaksa Sita Kebun Sawit Milik Joko Pinem Terpidana Pengemplang Pajak

Saat itu tersangka mendengar umpatan kasar dari mulut korban dan coba menanyakan apa yang telah diucapkannya. Cekcok mulut pun terjadi. Bahkan keduanya sempat cakar-cakaran.

“Tersangka merasa terdesak dengan korban lalu menuju mobilnya,” jelas Stanlly.

Di mobil jenis hatchback Toyota Yaris bernopol B 111 NDD tersangka mengambil samurai. Tusukan senjata tajam bikin RA tersungkur jatuh tengkurap bersimbah darah tewas di lokasi perkara.

Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum. “Hasil visum menyatakan ada luka-luka yang dialami korban akibat kekerasan benda tajam menyebabkan kematian,” ungkap Stanly.

Atas perbuatannya ND dijerat melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan. Emak-emak itu terancam dikenai sanksi pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup dan atau minimal 15 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email