oleh

2 Direktur Diperiksa Terkait Impor Gula

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, berinisal:

  1. ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.
  2. ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, Kamis (14/3/2024).

**Baca Juga: Pembatasan Pembelian Tiket dan Kendaraan Melintas Saat Mudik Idul Fitri 2024

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email