oleh

Ester Silooy Pimpin Peradi Tangerang Raya

image_pdfimage_print

Kabar6-Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tangerang Raya akhirnya resmi terbentuk. Estar Silooy dipercaya untuk memimpin dan dilantik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Luhut Pangaribuan.

Luhut Pangaribuan mengatakan, pemimpin dan pengurus cabang Peradi Tangerang Raya yang baru tidak saja harus menjaga kode etik advokat yang bersatu. Tetapi juga dewan kehormatan maka persolan advokat yang berada di pusat 80 persen bisa terselesaikan.

“Dewan kehormatan itu melindungi kehormatan masyarakat, advokat melayani masyarakat kalo ada yang menolak pembelaan hukum terhadap masyarakat. Sebenernya dia sama saja tidak berprofesi sebagai advokat jika dia menolak masyarakat. Tapi saya yakin itu tidak ada, yang pasti diterima prosesnya sedang berjalan, itu yang saya tekankan kepada organisasi ini,” kata Luhut kepada kabar6.com di Hotel Aryaduta, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu, (30/7/2022).

Ia menerangkan, pengurus organisasi Peradi di Tangerang Raya sebanyak 40 orang, serta anggota 80 orang yang sudah terdaftar. Jika ada salah satu anggota yang belum terdaftar bukan berarti ia bukan anggota Peradi.

Oleh karena itu dirinya selalu membuka pintu sebesar besarnya jika mereka ingin berkecimpung di rumah advokat.

“Tangerang raya itu salah satu cabang, kita akan memperkuat barisan untuk menjadi bagian penegak keadilan di Indonesia, di bawa kepemimpinan saya advokat itu harus ditingkatkan untuk mendukung ke arah yang bisa di percaya oleh masyarakat Indonesia, jangan sampai stigma buruk bermunculan di kalangan Advokat,” tegas Luhut.

Di tempat yang sama, Ketua DPC Peradi Tangerang Raya Ester Silooy mengatakan, masa bakti kepemimpinannya 2022-2026. Ia mencanangkan program unggulan untuk masyarakat seperti bantuan hukum, penyuluhan hukum.

“Dan DPC Peradi Tangerang Raya bersedia semaksimal mungkin untuk mengadvokasi masyarakat di Tangerang Raya, khususnya masyarakat yang tidak mampu dalam membela pencari keadilan,” jelasnya.

**Baca juga: Mobil Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

Ia menyatakan, Indonesia adalah negara hukum, dan advokat itu catur nuansa penegakan hukum. Begitu juga di Tangerang Raya beberapa juga penegakan hukum bermitra khususnya kepada masyarakat di wilayah sekitar.

“Mungkin dengan adanya satu kode etik, satu dewan kehormatan jadi mempersempit gerakan pengacara-pengacara yang melakukan tindakan yang tidak profesional. Jadi kalo kita ada yang mengikat, jadi harkat martabat advokat itu akan dipandang baik oleh masyarakat, bukan nya menurun,” tutur Ester.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email