oleh

Mobil Odong-odong Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melarang operasional kendaraan odong-odong. Kebijakan ini menyusul terjadinya tragedi maut yang menewaskan sembilan orang di Serang.

“Odong odong itu sebenernya kendaraan yang enggak resmi, itu pelanggaran sebenernya. Jadi kendaraan pribadi dirubah bentuk sebenernya ga boleh, karena kalau rubah bentuk itu dilakukan oleh bengkel yang resmi, artinya bengkel yang bisa mengeluarkan hasil uji tipenya segala macem itu akan kita lakukan sangsi tegas,” kata Kepala Bidang Angkutan, M Adi Faidzal kepada kabar6.com, Sabtu (30/7/2022).

Ia mengatakan, banyak odong-odong berasal dari mobil tua. Dari sisi sistem pengeremannya masih kurang, trus kapasitasnya paling sembilan orang sekarang dirubah bentuk bisa penumpang sampai 20 orang.

“Nebannya itu kan lebih berat, jadi sistem pengeremannya pasti itu akan berkurang,” terangnya.

Adi melanjutkan, angkutan umum yang tidak layak bisa kami lakukan tilang seperti tindakan tegas melakukan tilang di jalan. Nantinya kita menutup tegas bengkel yang produksi kendaraan itu yang memodifikasi kendaraan odong-odong.

“Angkutan kota atau pedesaan itu kewenangan daerah, nah itu kendaraan yang resmi. Jadi ada tujuna, masuk terminal. Terus ada juga angkutan tidak dalam trayek itu ada taksi, angkutan pariwisata, angkutan tujuan tertentu angkutan kawasan tertentu,” katanya.

Adi menjelaskan, sejauh ini dirinya berdampingan dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di jalan. Nantinya odong-odong jika masih ada yang beroperasi dirinya melakukan tindakan tegas.

“Itu bukan angkutan umum, kalo angkutan umum itu jelas pak dia harus di KIR, terus kapasitasnya juga memang sudah ditentukan,” jelasnya.

**Baca juga: Lapak Rongsokan di Tigaraksa Kebakaran Penghuni Berhamburan

Ia berharap, dengan adanya upaya ini ada efek jera terhadap pelaku odong-odong. Seperti tutup bengkel-bengkel yang merubah bentuk kendaraan hingga dikenai sangsi tegas.

“Untuk pengawasan di lapangan, polri kalau memang dibutuhkan kami dishub agar sama-sama melakukan pengawasan supaya tidak ada lagi odong-odong beroperasi di jalan raya. Kalau memang mau beroperasi, beroperasilah di jalur-jalur resmi gitu, pelayanan angkutan resmi,” tegasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email