oleh

Empat Pria di Lebak Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat orang pria yakni A (23), T (22), RA (18) dan D (16) diduga memperkosa seorang gadis yang masih di bawah umur. Keempatnya merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kanit Reskrim Polsek Bayah Aipda Agus Kusnadi mengatakan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu malam (23/9/2023). Korban digilir oleh para pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Bayah.

“Malam itu, korban yang sedang berjalan hendak pulang ke kontrakannya dipanggil oleh para pelaku yang sedang nongkrong,” kata Agus, Rabu (11/10/2023).

**baca Juga: Anggota DPRD Banten Hobi ‘Ngaret’ saat Rapat Paripurna

Tidak menaruh curiga, korban kemudian menghampiri pelaku yang salah satu di antaranya merupakan teman korban. Namun, korban malah dibujuk untuk ikut meminum minuman keras (miras) yang sedang dilakukan oleh pelaku.

“Sampai akhirnya korban menuruti. Pengakuan pelaku, miras itu juga dicampur dengan obat berbentuk sirup yang membuat korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Agus.

Agus menyampaikan, kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak untuk ditindaklanjuti.

“Proses lanjut, saksi-saksi dan juga korban akan dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email