oleh

Modus Buka Loker, Pria di Tangerang Rampok dan Perkosa Korbannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Pasar Kemis meringkus seorang pria berinisial SH (34). Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perampokan disertai pemerkosaan terhadap korbannya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Minggu (20/2/2022) sekitar jam setengah 1 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka memposting lowongan pekerjaan,” kata Zain melalui keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Senin (21/2/2022).**Baca Juga: Ucapan Ketus Picu Tahanan Narkoba di Polres Cilegon Tewas

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah modus tersangka. Korban pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian tersangka dan korban saling bertukar nomor ponsel.

Kemudian pada Sabtu, 19 Februari 2021 keduanya janjian kemudian bertemu di sekitar tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan.

“Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan,” terang Zain.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban. Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.

“Tidak sampai 1×24 jam, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya,” ujar Zain. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email