oleh

Pemuda di Lebak Diringkus Polisi karena Berusaha Perkosa Remaja 17 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pemuda berinisial AK (23) ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena telah berusaha memperkosa remaja putri berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, mengatakan, AK ditangkap di sebuah garasi perusahaan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami mengamankan pelaku berinisial AK karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Indik dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Kejadian itu bermula saat pelaku bersama dua orang temannya main ke rumah korban di Leuwidamar, Lebak, pada Senin (14/2/2022) lalu. Pelaku lalu mengajak korban ke luar rumah dengan alasan membeli makanan.

“Tetapi di tengah perjalanan pelaku berhenti di tempat sepi di kebun bambu. Pelaku lalu menarik tangan korban ke semak-semak hingga korban terjatuh. Korban kemudian diseret oleh pelaku yang berusaha melakukan pemerkosaan, namun korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku sehingga bisa melarikan diri,” ungkap Indik.

Korban yang berhasil lolos dari aksi bejat pelaku kemudian memberitahu keluarga dan melapor ke polisi.

**Baca juga: Pemkab Lebak Berharap Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Satu Pintu

“Setelah mendapat laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 2 Juni 2022 di Tanjung Priok,” ujar Indik.

Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman 15 tahun penjara.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email