oleh

Dugaan Pungli Tunjangan, DPRD Lebak: Hukum Pelakunya

image_pdfimage_print

Kabar6-Praktik pungli diduga terjadi dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru di Kabupaten Lebak. Lembaga swadaya masyarakat menyebut, setiap guru yang ingin cepat cair harus merogoh uang Rp4-7 juta.

Ketua Komisi III DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, pihaknya tengah membahas terkait pemanggilan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan mengenai dugaan praktik pungli tunjangan guru.

“Ya sangat menyayangkan kalau itu benar-benar terjadi,” kata Yayan di Gedung DPRD Lebak, Senin (22/6/2020).

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan, jika praktik pungli di lingkungan pendidikan itu benar terjadi. “Karena kasihan teman-teman guru. Harus ada hukuman yang sesuai kepada pelaku kalau itu benar,” pinta Yayan.

**Baca juga: Dua Galian Pasir di Cileles Tak Kantongi Izin Resmi.

Sementara itu, Kepala Dindik Lebak Wawan Ruswandi, membantah adanya pungli dalam pengurusan berkas pencairan tunjangan guru.

“Terkait dugaan pungutan yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan Lebak dalam pengurusan dana tunjangan profesi guru, di mana setiap guru diminta uang 4 sampai 7 juta, itu tidak benar,” tegasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email