oleh

Dua Galian Pasir di Cileles Tak Kantongi Izin Resmi

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Ketua Komisi I DPRD Lebak, Moh Arif meminta pemerintah daerah setempat segera menutup dua aktivitas galian pasir di Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles.

“Itu enggak ada izinnya pemerintah daerah harus ambil sikap tegas tutup aktivitasnya,” kata Moh Arif, Senin (22/6/2020).

Menurut Arif, pemerintah kecamatan setempat sudah memberikan teguran kepada dua pengusaha galian agar mengantongi izin terlebih dahulu sebelum memulai aktivitasnya.

“Sudah itu sudah ditegur oleh kecamatan tetapi tidak digubris oleh pengusaha. Bahkan informasinya ada tanah desa juga yang kegaruk, nah harusnya desa pro aktif nyelamatkan aset desa,” terang politisi NasDem ini.

Arif bilang, jika aktivitas tanpa izin terus dibiarkan maka akan menjadi contoh bagi yang lain. Ia meminta Satpol PP turun tangan dan menertibkan galian tersebut.

“Kalau terus-terusan banyak usaha yang tidak berizin dibiarkan nanti dicontoh oleh pengusaha yang lain,” tegas Arif.

Camat Cileles, Ahyani saat dihubungi mengatakan, dua galian pasir itu memang belum mengantongi izin dari Pemprov Banten

“Iya belum ada izinnya. Baru satu galian memang udah ada rekomendasi dari Pemkab Lebak tetapi belum ada izin dari provinsi,” ujar Ahyani.

**Baca juga: Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Leuwiranji Lebak.

Ahyani menuturkan, pihaknya sudah pernah memanggil pengusaha agar secepatnya mengurus izin usaha.

“Setengah bulan lalu kami udah panggil dan minta mereka segera mengurus izin. Kami akan segera berkoordinasi dengan unsur muspika untuk menindaklanjuti ini,” terang Ahyani.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email