oleh

Eksepsi Anarko, Polisi Bersenjata Diusir di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang lanjutan ketiga anarko pelaku vandalisme di Kota Tangerang, digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Ada kejadian menarik saat proses sidang berlangsung di PN Tangerang.

Anggota polisi yang menenteng senjata laras panjang untuk melakukan pengawalan di dalam sidang diusir oleh pengacara terdakwa.

“Tolong majelis hakim, tidak dibolehkan ada senjata di dalam sidang,” kata kuasa hukum terdakwa, Saleh Al Ghifari, Senin (22/6/2020).

Mendapat permintaan atas keberatan itu, petugas berseragam lengkap kepolisian yang membawa senjata laras panjang itupun akhirnya diusir oleh ketua majelis hakim. Setelah polisi bersenjata itu keluar, sidang keberatan terdakwa pun dilanjutkan.

**Baca juga: Pemkot Tangerang Minta Stadion Benteng Dikosongkan, Ada Apa?.

Sidang pembacaan eksepsi ini menghadirkan ketiga terdakwa, yakni Rizki Julianda, M Riski Rianto, dan Rio Emanuel. Ketiganya tampak memakai kemeja putih dan rompi merah bertuliskan tahanan Kejari Kota Tangerang.

Eksepsi dibacakan secara bergantian oleh 2 orang kuasa hukum terdakwa. Sidang berlangsung tertib, dan dipenuhi oleh pihak keluarga dan teman-teman kuliah terdakwa. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email