oleh

Dua Warga Tangerang Langgar PSBB Untuk Curi Hewan Ternak

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua warga Kabupaten Tangerang, HS (29) warga Kecamatan Rajeg dan AJ (20) warga Kecamatan Kemiri, nekat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mencuri hewan ternak di Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Keduanya melakukan aksi pencurian pada pada Minggu, 26 April 2020 sekitar pukul 04.00 wib.

“Ini bukan aksi pertamanya mereka. Keduanya warga Kabupaten Tangerang. Sudah kita tahan di Mapolsek,” kata Kapolsek Cikande, Kompol Muhamad Ridzky Salatun, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Selasa (28/04/2020).

Hewan ternak yang mereka curi berupa satu ekor kambing milik Sarwani (53), warga Kampung Maja Asem, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku ketahuan oleh sang pemilik sekitar pukul 04.00 wib atau usai santap sahur. Saat itu, pemilik hewan ternak mendengar suara motor dari arah kandang kambingnya. Kemudian Sarwani mengecek dan melihat dua pelaku akan membawa hewan ternaknya.

Sontak saja pemilik berteriak maling dan membuat tetangganya yang lain keluar rumah. Kedua pelaku dikejar warga, karena panik, akhirnya terjatuh dan para pelaku di amankan oleh masyarakat.

“Saat pelaku hendak membawa kambing menggunakan sepeda motor, pemilik mendegar suara kambing. Lalu memergoki dan mengejar pelaku. Saat hendak kabur, motornya jatuh, lalu di amankan warga,” terangnya.

Kemudian personil polisi dari Polsek Cikande datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa satu ekor kambing, satu unit sepeda motor, karung untuk membungkus badan kambing dan plastik hitam untuk menutup kepala kambing.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan,” jelasnya.

**Baca juga: Anggaran Covid-19 Banten Belum Turun, Safrudin : Jangan Ngomong Aja Pusing.

Perlu diketahui bahwa wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang tengah melaksanakan PSBB untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

PSBB di wilayah Tangerang Raya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten nomor 443/Kep.140-Huk/2020 yang berlaku sejak 18 April 2020 hingga 03 Mei 2020.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email