oleh

DLHK Datangi Pabrik Alas Kaki di Cikupa Tangerang Disebut Cemari Lingkungan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Seksi Bina Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha angkat bicara perusahaan yang bergerak aksesoris dan bahan baku alas kaki melakukan pencemaran lingkungan. Keluhan disampaikan warga Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa.

“Nanti kita baru ke aspek teknisinya mengenai PT Megah Mas Prima adanya pencemaran udara berarti dia harus melengkapi alat pencemaran udara, itupun kalo dia sudah ada izinnya, jika mereka belum ada izinnya kita ga bisa ngasih saran secara teknis karena dia kan ilegal, harus dipenuhi dulu izinnya tapi dihentikan dulu kegiatannya,” ungkapnya kepada kabar6.com, Selasa, (8/11/2022).

Ia mengatakan, tim pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang sudah terjun langsung memantau perusahaan yang disebut warga mencemari lingkungan sekitar

Secara teknisnya pihaknya harus memeriksa izin operasional PT Megah Mas Prima agar bisa dilakukan pembinaan. Nantinya petugas nuga akan mengecek mengenai keluhan warga sekitar yang merasa tercemar.

“Baru tadi diverikasi. Nanti saya informasikan lagi. Kalo kita harus mengkroscek dulu ke lapangan kalo emang nanti dari hasil lapangan mengenai izin perusahaannya ada apa belum, dari sisi yang dikeluhkan oleh warga apakah benar atau tidak kita harus kroscek dulu,” kata Sandi.

Bila ternyata pabrik alas kaki tersebut belum kantongi izin, lanjutnya, DLHK segera berkoordinasi dengan dinas penanaman modal serta Satpol PP setempat untuk menghentikan kegiatan operasional.

Ia menjelaskan, cerebong itu hanya sarana untuk tidak mencemari lingkungan, bukan alat pengendali pencemaran udara jadi kalau hanya menyalurkan Lewat cerobong itu juga salah, cerobong itu seharusnya bisa di kendalikan dulu untuk seperti memasang filter, setalah itu baru dilarikan ke cerobong.

**Baca juga: Migrasi Siaran Digital, STB di Kabupaten Tangerang Langka

Perusahaan harus lebih melengkapi alat pengendali pencemaran udara, jika di telaah lagi perusahaan harus biasa mengendalikan limbah agar tidak berterbangan untuk menggunakan filter pencemaran udara.

“Cerobong disetiap perusahaan juga memiliki ketinggiannya masing masing, minimal dua setengah dari ketinggian rumah di sekitarnya, kalo di rumah di sana itu lima meter ke atas udara Otomasi dia harus di atas 10 meter sampai 15 meter ketinggiannya, dia ga bisa juga sejajar dengan atas rumah yang ada di sekitarnya apa lagi lebih rendah otomatis warga pasti sangat meresahkan,” jelas Sandi.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email