oleh

Diduga Cemari Lingkungan, DLHK Bakal Turunkan Pol PP ke PT MMP

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menanggapi keluhan warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, soal pencemaran lingkungan diduga berasal dari cerobong pabrik sablon milik PT Mega Mas Prima (MMP).

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengecekkan langsung ke lokasi pabrik sablon alas kaki mitra PT Panarub Industry yang berada ditengah pemukiman padat penduduk tersebut.

“Terima kasih infonya nanti tim cek lapangan, kalau membandel kami koordinasi dengan Pol PP untuk ambil tindakan,” ungkap Taufik, kepada Kabar6.com, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (10/12/2022).

**Berita Terkait: Warga Bojong Kembali Keluhkan Pencemaran, PT MMP : Itu Kejadian Tujuh Tahun Lalu

Diketahui, DLHK Kabupaten Tangerang telah menerjunkan tim ke lokasi pabrik pada 8 November 2022 lalu, untuk melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan warga.

Dari hasil verifikasi itu, DLHK kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat teguran bernomor 660/2/28-DLHK/2022 kepada PT MMP.

“Itu kan tugas pemerintah, tinggal kewajiban perusahaan memperbaiki, supaya tidak ada pengaduan negatif lagi. Karena kalau gak dicek lapangan, temuannya gak ditegur ke perusahaan, pemda salah lagi,” ujarnya.

Berikut isi surat teguran DLHK Kabupaten Tangerang kepada PT MMP :

1. Pihak Perusahaan telah memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 tetapi belum dilengkapi dengan Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3, sehingga perusahaan wajib:
– Menyusun Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
– Menyimpan seluruh Limbah B3 yang dihasilkan di TPS Limbah B3,
– Menyerahkan seluruh Limbah B3 kepada Pihak III yang berizin sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

2. Pihak Perusahaan agar melakukan pengendalian pencemaran udara sehingga bau yang ditimbulkan dari kegiatan produksi dapat dikendalikan atau diminimalisir sampai memenuhi baku mutu tingkat kebauan sesuai peraturan yang berlaku

3. Membuat dan Menyampaikan Laporan Semester pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap 6 (enam) bulan sekali ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

4. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Lingkungan bermaterai dan dilampirkan jadwal perbaikannya yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email