oleh

Dirut Perumda Pasar NKR: Pembangunan Pagar di Jalan Keluar Pasar Cisoka Sudah Disepakati Bersama

image_pdfimage_print

Kabar6-Penolakan warga pemilik kios yang berdiri disisi jalan keluar pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang terhadap pembangunan pagar ditanggapi santai oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Pasalnya, penolakan itu dinilai sangat tidak mendasar mengingat pembangunan pagar panel dilakukan diatas lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang memang sebelumnya digunakan sebagai akses keluar pasar Cisoka.

Dirut Perumda NKR Syaefunnur Maszah mengatakan, pihaknya mengaku akan tetap melanjutkan pemagaran akses jalan keluar pasar Cisoka sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

Hal itu harus dilakukan sesuai dengan hasil kesepakatan yang telah diputuskan bersama oleh pemilik kios dengan tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.

“Sebelum memasang pagar ini kami sudah duduk bersama dengan para pemilik kios berjumlah 32 unit yang berdiri disisi kiri dan kanan jalan keluar pasar Cisoka di kantor Perumda Pasar NKR. Dan terakhir hasil musyawarah di Kecamatan Cisoka yang dipimpin Pak Camat dengan perwakilannya pada 31 Juli 2021 itu diputuskan bahwa pemagaran tetap dilakukan, tentunya dengan mengikuti beberapa opsi yang diajukan oleh mereka,” ungkap Syaefunnur kepada Kabar6.com, Senin (09/08/2021).

Opsi- opsi yang telah disepakati bersama itu, kata Syaefunnur, diantaranya tentang batas ketinggian panel yang akan dipasang, dimana ketinggian hanya sekitar 80 sentimer, selebihnya, diatas panel itu dipasang teralis, jeruji atau semacamnya sebagai ventilasi.

“Jadi opsi yang mereka ajukan itu sudah disepakati bersama oleh Pak Camat dan perwakilan mereka demi kepentingan yang lebih luas masyarakat perpasaran, kok sekarang mereka tiba- tiba berubah-rubah lagi , terus maunya mereka apa,” katanya.

Lebih lanjut Syaefunnur menjelaskan, keputusan pembangunan pagar itu tak bisa lagi dianulir dan harus tetap dilanjutkan, karena itu mengacu pada permintaaan 500 pedagang dimana ada total kios sekitar 700 unit yang ada didalam pasar Cisoka dan pertimbangan profesional pihak ketiga selaku pengembang pasar rakyat moderen tersebut.

Dalam konsep dasar yang diterapkan pada pasar moderen itu dilandasi dengan aturan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dimana pemagaran sebagai bentuk sistem keamanan yang terjjamin tersebut menjadi syarat utama dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan.

**Baca juga: Siapkan 500 Dosis, Kecamatan Solear Gelar Vaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, pemagaran ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan serta antisipasi uñtuk menertibkan para pedagang liar yang menjajakan barang dagangannya di sepanjang akses keluar masuk pasar dan menjaga keamanan agar terhindar dari aksi pelanggaran maupun krinal yang bisa terjadi sehingga dapat merugikan pengunjung maupun pemilik kios.

“Nah kalau sudah dibangun pagar, maka pasar itu bisa ditata dengan baik dan terintegrasi agar terhindar dari pedagang liar dan aksi pencurian. Selain itu juga bisa menambah pendapatan asli daerah dari sisi retribusi pasar,” ujarnya.

Pemerintah daerah, imbuhnya, sudah sangat bijak dalam menyikapi masalah tersebut. Sebab, tanah milik pemerintah seluas 0,5 meter yang ada di disisi kiri dan 0,5 meter di sisi kanan di sepanjang jalan keluar pasar sepanjang 160m telah diberikan ke warga pemilik kios supaya mereka bisa ada akses .

Seharusnya, jika masih tetap ingin tetap di lokasi itu maka mereka sewajarnya mengambil tindakan elok dengan memundurkan tempatnya ke belakang supaya ada ruang untuk akses kegiatan..

“Ada tiga aspek yang kami pandang dalam pembangunan pasar ini, yakni aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Dari sisi sspek yuridis, kami melihat bahwa tanah ini milik pemerintah bukan milik pedagang/ masyarakat pinggir jalan, aspek sosiologis kita pertimbangkan dengan mengingatkan para pemilik kios untuk siap- siap serta masyarakat sudah diajak berunding dan permintaannya sebagian dipenuhi, dan aspek filosofisnya yang bersifat ideal atau keadilan. Jika keadilan itu bersifat komparatif berdasarkan nominal, maka pemilik kios yang berjumlah 6 orang itu tidak harus kita akomodir,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email