oleh

Dirut Perumda Cilegon Mandiri Dicopot, Bantah Terima Gaji Ganda

image_pdfimage_print

Kabar6-Taufiqurrohman dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri oleh Walikota Cilegon.

Pemberhentian itu dibenarkan oleh Taufik setelah dilakukan rapat luar biasa. Padahal jabatan Taufik dari 2020 hingga 2025.

“Baru saja kami rapat luar biasa yang dipimpin langsung oleh walikota Cilegon, dan saya dinyatakan diberhentikan dari jabatan sebagai direktur Perumda Cilegon Mandiri atas dasar katanya LHP,” kata Taufik saat menggelar konferensi pers di Cilegon, Senin (19/9/2023).

Taufik menjelaskan kronologis dirinya hingga menjadi Direktur Perumda Cilegon Mandiri. Pada tahun 2017 ia duduk sebagai dewan pengawas.

“Februari 2020 itu saya diangkat menjadi Plt Direktur PDAM, kemudian tahun 2020 setelah saya pensiun saya diangkat jadi direktur,” katanya.

Saat mendapatkan tugas sebagai direktur, kata dia, belum ada regulasi yang mengatur jika jabatannya harus dilakukan open bidding.

Hal serupa juga terjadi di dua jabatan BUMD Pemkot Cilegon tidak dilakukan open bidding.

“Dan saya pada saat itu massa transisi, artinya Perda yang memang mengatur masalah open bidding itu belum mengatur, lalu ditetapkan setelah saya menjabat sebagai direktur tahun 2020,” jelasnya.

Taufik merasa janggal jika jabatannya tanpa melalui proses open bidding kini diusik, padahal saat itu belum ada payung hukumnya.

“Artinya kalau saya berlaku surut, bahwa saya gak dinyatakan open bidding, artinya bukan saya saja kan. Ini memang agak janggal,”sesalnya.

Padahal dirinya hanya mendapatkan SK untuk memimpin perusahaan plat merah tersebut termasuk mendapatkan hak yakni honor.

**Baca Juga: Kata Inspektorat Kota Cilegon Soal Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Rp 1,2 Miliar

“Saya disitu kan ditugaskan, perintahkan di SK ya diberikan honor, bahwa saya ditetapkan sebagai direktur Plt, waktu itu nyata-nyata di SK itu saya diberikan honor,” tegasnya.

“Kemudian Walikota sekarang berbicara bahwa saya harus mengembalikan honor, Walikota sendiri yang membuat kebijakan itu masa saya harus bertanggungjawab. Itu satu hal yang kontradiktif,” tambahnya.

Taufik juga membantah menerima honor ganda, sebab dirinya tidak memiliki jabatan lain selain di Perumda Cilegon Mandiri.

“Apalagi gaji ganda, gak ada, gaji ganda dari mana saya. Kalau namanya honor ganda itu jabatan saya dikasih dari ini ,ada dari ini, ada itu namanya nerima honor ganda. Saya ditugaskan di PDAM, saya dapat honor, itu jelas perintah Walikota. Di LHP tidak ada mengembalikan horor ganda, dasar apa, di LHP juga gak ada,”tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, plt Instruktur Inspektorat Banten Tranggono membenarkan kasus dugaan gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman menjadi temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Taufiq diduga menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

Nilai gaji ganda yang diterima oleh Taufiq mencapai Rp1,2 miliar. Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri telah memberikan asistensi kepada Inspektorat Banten untuk menangani kasus tersebut.

“Temuan Irjen tindaklanjutnya ya dikembalikan, nilainya sekitar segitu (Rp1,2 miliar),” kata Tranggono saat dikonfirmasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten, Senin (4/9/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email