oleh

Kata Inspektorat Kota Cilegon Soal Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Rp 1,2 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6- Inspektorat Kota Cilegon akan menindaklanjuti dugaan gaji ganda Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurohman Rp1,2 miliar agar di kembalikan.

Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri melalui Inspektorat Provinsi Banten, kelebihan bayar itu disebut sebagai kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas negara.

Taufiq menerima gaji ganda saat sebagai Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Cilegon dan Direktur PDAM Cilegon Mandiri pada 2022.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai apa yang disampaikan oleh inspektorat Banten.

“Nanti kita akan sampaikan, pokoknya nanti sesuai saran inspektorat provinsi. Kemarin kan yang bicara itu Plt kepala Inspektorat (Banten). Kita akan coba sikapi gitu aja,” kata Mahmudin kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).

**Baca Juga:Kasus Gaji Ganda Direktur PDAM Cilegon Mandiri Diminta Kembalikan Rp1,2 M

Mahmudin menegaskan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah agar Taufiq dapat mengembalikan kasus gaji ganda yang menjadi temuan Kemendagri tersebut.

Mahmudin mengatakan, bahwa temuan gaji ganda Dirut PDAM Cilegon itu merupakan hasil temuan langsung dari Irjen Kemendagri.

Sebab, ia mengklaim selama ini Inspektorat Kota Cilegon tidak memiliki kewenangan melalukan audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau BUMD (Inspektorat Cilegon) tidak audit sifatnya monitoring. Monitoring tidak mengharuskan temuan,” katanya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email