oleh

Dirjen Otda Tunggu Rekom Tim Selidiki 20 Lurah di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI memastikan pengangkatan 20 lurah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berstatus pelaksana tugas dan non PNS telah menyalahi aturan. Tim yang diterjunkan sedang menggali data serta informasi untuk memberikan hukuman atau punishment.

“Ya, (pemberian hukuman) nanti nunggu rekom dari tim dulu. Sabar,” ungkap Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/11/2018).

Disinggung soal juga masih banyaknya pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah yang masih berstatus Plt. Soni menyatakan hal tersebut tidak masalah.

“Kalau Plt Kadis, Oke tidak masalah. Yang masalah bila ditemui ada lurah non ASN apalagi 20. Saya kirim tim ke Tangsel” jelaa Soni.

Menurutnya, Plt kepala dinas punya kewenangan yang hampir sama dengan pejabat definitif. Termasuk dalam pengelolaan anggaran dengan persetujuan walikota.**Baca Juga: 20 Lurah di Tangsel, Dirjen Otda: Airin Melanggar.

“Kalau Pelaksana Harian (Plh), itu yang tidak punya kewenangan,” ujarnya.

“Nanti di check alasannya, kita tunggu laporan tim yg di lapangan,” Soni menambahkan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email