oleh

Dinkop Lebak Fasilitasi Pelaku UKM Kantongi Legalitas Produk

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Lebak memberikan sosialisasi sertifikasi halal kepada puluhan pelaku usaha.

Penyuluh Perindustrian Dinkop dan UKM Lebak Reni Rosmawati, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan program pengembangan UKM untuk memfasilitasi para pelaku usaha mendapatkan legalitas produk.

“Ini program pemulihan ekonomi nasional untuk memfasilitasi UKM memperoleh legalitas produk usaha,” kata Reni, di Kantor Dinkop dan UKM Lebak, Selasa (7/6/2022).

Legalitas produk usaha yang difasilitasi Dinkop agar dimiliki oleh pelaku UKM yakni sertifikat halal, uji mutu kedaluwarsa umur simpan produk, hak merek, dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

“Alhamdulillah walaupun dengan keterbatasan anggaran, tapi untuk mengutamakan pemulihan ekonomi tetap ada. Hanya memang jumlahnya yang berkurang menjadi 40 UKM,” terang Reni.

Ia berharap, sama hal nya dengan tahun kemarin, puluhan UKM pada tahun ini juga bisa mengantongi legalitas produk usaha dengan lancar.

“Dengan sudah mengantongi legalitas, tentu pelaku usaha menjadi lebih tenang dan aman saat mau memasarkan produknya lebih luas. Masih banyak yang belum punya ya, tapi tiap tahun kami sampaikan kalai ada program fasilitasi,” tutur Reni.

**Baca juga: Tahun Ini, 148 Rumah Relokasi Korban Banjir Bandang di Lebak Dibangun

Salah seorang pelaku usaha yang juga peserta sosialisasi, Awenk, menyambut baik kegiatan dan fasilitasi legalitas produk oleh Dinkop dan UKM.

“Sangat positif ya, dan ini tentu sangat membantu sekali bagi kami pelaku UKM dalam memperoleh legalitas usahanya. Kami jadi lebih tenang memasarkan produk kepada pembeli,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email