oleh

90 Ribu Industri di Kabupaten Tangerang Wajib Salurkan CSR

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang membuka diskusi kepada enam perusahaan mengenai pembahasan peraturan daerah dan peraturan bupati tentang tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan Corporate sosial responscibility (CSR).

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin mengatakan, akibat lemahnya Perda atau Perbub, pengelola Tim Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan dan Pembangunan (TSLP) kurang tegas terhadap perusahaan. Kewajiban tim TSLP ini mensosialisasikan terhadap perusahaan terkiat CSR.

Adanya CSR bentuk keinginan masyarakat Kabupaten Tangerang yang mempunyai 90.000 perusahaan lebih, seharusnya bisa mengeluarkan CSR untuk lebih bisa membantu dari berbagai macam sisi.

“Insyaallah lewat RDP ini kita akan mempertajam forum CSR kabupaten Tangerang agar peran nya agar lebih terfungsi, jika kalo timnya kurang berdaya maka agar lebih diberdayakan, entah itu akan ditambal sulam ataupun bisa saja diganti,” kata Tasripin kepada awak media di Tigaraksa, Senin, (6/6/2022).

Lanjut Tasripin yang juga anggota Partai PAN mengatakan, akan memanggil forum CSR dengan tujuan agar forum CSR bisa berdaya. Jika perusahaan yang belum mengetahui tentang perda bisa tersosialisasikan untuk lebih tertib secara makanisme pertautan yang sudah dibentuk oleh bupati Tangerang.

“Kelemahan perda, terkait sanksi adminstrasi yang sampai saat ini tidak terjelaskan dalam perbub sehingga menjadi titik lemah. Kemungkinan perusahan belum tau tentang Perda ini, jika perusahaan tau maka dianggap sangksi nya tidak jelas,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responbelity (Formula), Firmansyah mengatakan, agenda saat ini berkaitan pemembahasan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 terkiat penanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, pengguna CSR ini belum maksimal yang dilaksanakan oleh PSLP.

“Hampir 90.000 perusahaan di Kabupaten Tangerang cuman pelaporan 57 untuk melaksanakan CSR, ini kami menanyakan itu. Terkiat PLSP ini seharusnya bisa lebih di maksimalkan lagi untuk programnya,” ucapnya.

Ia mengatakan, progam PLSP hanya betonisasi pembangunan jalan, pembangunan jembatan, sedangkan yang dalam aturan Perda yang di utamakan pengembangan kapasitas masyarakat.

Terusnya, progam pengembangan lingkungan seharusnya mengutamakan mengembangkan hibah terhadap bantuan biaya siswa, bantuan wirausaha yang dilaksanakan oleh perusahaan, sejauh ini yang seharusnya menjadi preoriatas tidak dilaksanakan dan tidak diutamakan.

**Baca juga: Pedagang Jual Minyak Goreng di Kabupaten Tangerang Lewati HET Diancam Ditutup

Diketahui, DPRD Kabupaten Tangerang mengundang secara terhormat terhadap PT Mayora Indah TBK, PT Surya Toto, PT EDS Menufakturing Indonesia (FEMI), kawasan Milenium, kawasan Angkasa Pura, kawasan Sinar Mas Land.

“Yang hadiri tadi hanya PT Surya Toto, kita mempertanyakan kenapa mereka tidak hadir, apakah ini kurang komunikasi atau seperti apa,” ungkapnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email