oleh

Dinkes Lebak Awasi Penarikan Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG Melebihi Ambang Batas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak didampingi pihak kepolisian mengawasi sejauh mana penarikan terhadap obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan dilakukan dengan mendatangi pedagang besar farmasi (PBF) PT Sehat Anugerah Pharmindo dan Indomarco, Selasa (25/10/2022). Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiyono memimpin pengawasan tersebut bersama Kabid SDK, Farmasi dan POM Endang Komarudin dan Kabid Pelayanan Masyarakat dr. Budhi Mulyanto.

**Baca Juga: 12 Kasus Gagal Ginjal Akut di Banten, 8 Balita Meninggal

“Hari ini dilakukan ke dua tempat yang menjadi hulu peredaran obat-obatan di Rangkasbitung, dan besok direncanakan dilakukan dengan BPOM,” kata Budhi kepada Kabar6.com.

Budi menjelaskan, Dinkes Lebak perlu memantau sejauh mana ketaatan apotek terhadap edaran pemerintah mengenai obat dengan sediaan cair atau sirup menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Terus apa yang sudah dilakukan terkait hasil penyelidikan BPOM tentang daftar obat yang sudah dipastikan aman dan tidak aman. Sejauh ini apotek maupun distributor sudah patuh dan sudah melakukan recall (penarikan) obat yang dinyatakan tidak aman,” jelas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lebak ini.

Dari hasil pengawasan di kedua lokasi, terdapat produk yang sudah ditarik PBF untuk dikembalikan ke pihak produsen.

“Untuk di masing-masing kecamatan dilakukan pembinaan pengawasan yang didelegasikan kepada puskesmas didampingi keposian setempat (Polsek),” tambah Budhi.

Diketahui BPOM telah memperbaharui daftar obat yang punya kandungan cemaran EG dan DEG melampaui ambang batas aman. Ketiga produk itu adalah Unibebi Cough Syrup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Syrup.

“Kami mengingatkan dan mengimbau lagi kepada seluruh fasilitas kesehatan baik itu puskesmas, klinik, rumah sakit, apotek dan seluruh fasilitas kesehatan lainnya untuk tidak menggunakan dan menyimpan sementara obat sirup yang belum keluar hasil ujinya,” kata Triatno.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email