Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menyatakan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) wajib dimiliki oleh setiap puskesmas. Sebelumnya, Komisi III DPRD Lebak minta
Berita Utama
Tag: Dinkes Lebak
- 1
- 2
- 3
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.