oleh

Dindikbud Tangsel Setuju Predator Anak Dipenjarakan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Taryono menyesalkan adanya kasus asusila yang dialami belasan murid kelas 5 SD Al-Amanah, Jalan Pocis, Bakti Jaya, Kecamatan Setu. Apalagi pelakunya adalah oknum guru.

“Guru yang mestinya mendidik dan membimbing dalam pembangunan karakter siswa, malah sebaliknya,” kata Taryono saat dikonfirmasi kabar6.com, Sabtu (8/9/2018).

Ia mendukung sikap dan upaya hukum pemerhati anak, Seto Mulyadi terhadap guru pelaku pencabulan. Pria yang akrab dipanggil Kak Seto itu berjanji pelaku harus dijerat sanksi pidana dan dirinya siap mengawal kasusnya di Mapolres Kota Tangsel.

“Karena ada tindak pidana tentu agar diproses sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Taryono.**Baca Juga: Duh, Jalan Beringin Raya Perumnas Tangerang Macet Total.

“Undang-undang perlindungan anak tentu agar ditegakkan untuk melindungan anak-anak generasi penerus kita,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email