oleh

Curi Kayu, Warga Pandeglang Terancam Dihukum 9 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- Polres Pandeglang menangkap dua warga Pandeglang setelah dilaporkan mencari kayu milik warga lain. Ia adalah AS (37) dan S (44) warga Kampung Montor, Desa Montor, Kecamatan Pagelaran.

Keduanya ditangkap setelah diduga mencuri mencuri kayu milik Sutihat warga Desa Dahu, Kecamatan Cikedal. Akibatnya keduanya terancam dihukum 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kasus itu bermula saat kedua pelaku tengah menebang pohon milik korban yang berada di Kampung Bojong Canar, Desa Dahu Kecamatan Cikedal sebanyak 16 batang pohon berbagai jenis pada 4 Januari lalu.

Dari 16 batang pohon yang ditebang kemudian pohon ditebang pelaku memotongnya menjadi 45 Pentung. Namun aksi kedua pelaku diketahui pemilik kebun dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikedal.

“Setelah petugas mendapatkan laporan dari pihak korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di kebunnya. Tak lama petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan bersama barang buktinya,”kata Ambarita, Senin (6/1/2020).

**Baca juga: Lumba-lumba Terdampar Ditemukan di pesisir pantai Caringin Pandeglang.

Setelah ada laporan, petugas dilakukanlah penangkapan terhadap para pelaku beserta barang buktinya. Barang bukti yang berhasil diamankan, kata dia, berupa potongan kayu sebanyak 45 penting kayu, satu buah mesin gergaji mesin dan satu buah sertifikasi tanah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email