1

Kawal Perbup 47 Tahun 2018, Dishub Kabupaten Tangerang Kekurangan Pegawai

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengaku kekurangan pegawai untuk menindak aktivitas truk overtonase dan mengurai kemacetan yang sering terjadi di wilayah Kebupaten Tangerang.

Saat ini, Dishub membutuhkan 600 pegawai, namun yang ada hanya 150 pegawai. Untuk menyiasati kekuarangan 450 pegawai itu, Dishub tetap bekerja maksimal.

Kepala Dishub Kabupten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya sudah berusaha dengan keras untuk menindak dan mengantisipasi agar truk overtonase tidak melintas disiang hari sesaui peraturan bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018 tentang Pembatasan Jadwal Angkutan Barang dan Hasil Tambang.

Namun tetap masih ada saja yang mencuri-curi waktu untuk melintas disiang hari. Kondisi itu karena luas wilayah Kabupaten Tangerang yang cukup luas tidak sebanding dengan petugas Dishub Kabupten Tangerang.

“Kami kekurang personil untuk melakukan tindakan. Kekurangan personil itu memang karena keterbatasan anggaran. Harusnya, Kami memiliki 600 personil atau pegawai, tapi yang ada hanya 150 pegawai. Artinya, kekurangan 450 pegawai,” kata Agus kepada wartawan saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Jumat (20/12/2019).

Agus membandingkan petugas Dishub yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang. di Kota Tangerang, kata Agus, Dishub memiliki 300 pegawai.

“Kota Tangerang yang luas wilayahnya kecil saja ada 300 pegawi, kita yang wilayahnya luas seperti ini hanya 150, seharusnya 600,” ujarnya.

**Baca juga: Hendak Mencari Lalapan, Rhido Tewas Tenggelam di Sungai Cimanceri.

Menurut Agus, berdasarkan penulusuran pihaknya, truk overtonase atau truk yang mengakut tanah itu berasal dari dalam Kabupaten Tangerang. diantaranya, dari Kecamatan Kresek, Rajeg, dan Kecamatan Solear. Untuk itu, kedepan pihaknya akan menjaga di perbatasan wilayah tiga kecamatan itu.

“Kami akan menjaga diperbatasan, kalau truk tanah yang dari luar mah udah gak ada. Ada juga yang dari dalam, jadi kita kecolongan juga, soalnya kita semua pada jaga diperbatasan kabupaten bukan diperbatasan kecamatan,” katanya.(Vee)




PLN Jamin Tidak Ada Mati Lampu Selama Libur Nataru

Kabar6.com

Kabar6-PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik, selama libur natal dan tahun baru (Nataru). Terutama di objek vital nasional (obvitnas), seperti Pelabuhan Merak dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

“Kita juga siagakan 1.260 personil dan juga peralatan, untuk mendukung siaga dan antisipasi adanya kejadian yang tidak kita inginkan. Selaku manusia kita jamin, tidak ada byar pet. Kita harapkan tidak ada kejadian luar biasa,” kata General Manager (GM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Doddy Pangaribuan, ditemui di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2019).

Pihaknya mengklaim selama libur Nataru akan terjadi penurunan penggunaan listrik di wilayah Banten, lantaran industri dan perkantoran akan libur. Penurunan penggunaan listrik saat libur natal sebesar 35 persen dan saat libur tahun baru sebesar 50 persen.

“Berdasarkan pengalaman kita punya trend, karena di Banten di dominasi industri, industri mengalami penurunan dari puncak nya 3.708 MW, saat libur natal itu turun 30 persen. Kalau pabriknya tutup atau mengurangi produksi, maka bebannya itu akan turun. Saat tahun baru kemungkinan akan turun 50 persen,” terangnya.

Sedangkan penggunaan listrik untuk hotendi wilayah Banten selama libur Nataru, pihaknya mengklaim siap memberikan pelayanan maksimal dan penambahan daya.

Namun hingga kini, belum ada permintaan tersebut. Jika ada permintaan, pihaknya mengaku siap menambah daya disetiap hotel maupun home stay untuk menyambut masa libur Nataru.

**Baca juga: Cek Rutenya, Agar Tak Terjebak Macet Saat Libur Nataru di Anyer dan Carita.

Jika terjadi kenaikan tingkat beban penggunaan listrik selama libur Nataru, pihaknya mengklaim PLN memiliki stock listrik mencapai 30 persen.

“Saat hotel meminta (tambahan) daya listrik, untuk hotel yang menjadi tujuan utama, sudah saya perintahkan petugas. Untuk pejabat pemerintah ataupun tamu negara yang berlibur, kita siapkan peralatan dan genset khusus,” jelasnya.(Dhi)




Hendak Mencari Lalapan, Rhido Tewas Tenggelam di Sungai Cimanceri

Kabar6.com

Kabar6-Kejadian nahas dialami seorang pelajar SMAN Kresek bernama Rhido (17). Diketahui Ridho tewas tenggelam setelah terpeleset ke Sungai Cimanceri, Kampung Wadas, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kamis (19/12/2019).

Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto mengatakan, kejadiannya Kamis (19/12) pukul 14:00 wib. Kata Feby, korban yang bernama Ridho ini sedang membuat nasi liwet bersama teman-teman pesantrennya di seberang Sungai Cimanceri. Lanjutnya, Ridho dan dua temannya berinisatif untuk mencari lalaban sebagai lauk makan nasi liwet ke pinggir sungai.

“Korban bersama dua temannya bermaksud, mau ambil lalaban dikebun buat makan nasi liwet, namun korban terpeleset hingga terjatuh ke dalam Sungai Cimanceri, ” kata Kapolsek Balaraja AKP Feby Herianto kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Menuruy Feby, korban sempat menghilang dalam air beberapa jam. Namun setelah dilakukan pencarian bersama dengan Ustad Mista, Jaro Usup, warga, dan anggota Kepolisian Sektor Balaraja, akhirnya Ridho dapat ditemukan.

Namun sayang, Ridho ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Kata Feby, ini merupakan musibah murni. Pasalnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh korban.

“Dari hasil cek TKP dan Pengecekan terhadap tubuh korban, tidak ditemukan adanya luka-luka,” katanya.

**Baca juga: 37 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas Bersyarat.

Menuruy Feby, pihak keluarga enggan untuk dilakukan autopsi terhadap korban, karena pihak keluarga menggap itu musibah. Feby juga mengatakan, saat ini korban sudah dibawa oleh pihak keluarga untuk disemayamkan.

“Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban. Pihak keluarga menerima kematian korban sebagai musibah,” tambahnya.(Vee)




37 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas Bersyarat

Kabar6.com

Kabar6–Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang (Lapas Pemuda Tangerang), melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang langsung bebas bersyarat hari ini, Jumat (20/12/2019).

Pembebasan bersyarat ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Slamet Prihantara. Beliau didampingi oleh Plt. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, S.E.G Johannes, serta jajaran pejabat struktural Lapas Pemuda Tangerang.

Slamet Prihantara, yang akrab disapa Toro ini mengungkapkan rasa bahagianya atas bebas bersyaratnya para WBP di Lapas Pemuda Tangerang. Toro juga berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada para WBP yang bebas bersyarat ini. Sudah selayaknya kita sama-sama bersyukur atas segala mukjizat yang telah Tuhan berikan. Kami juga mengingatkan agar kalian (para WBP) bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan mainnya,” ujar Slamet Prihantara.

Kabar6.com
37 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas Bersyarat.(Vee)

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini dipantau langsung oleh S.E.G Johannes, serta dikomandoi oleh Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Tangerang, Bondan W.K. Dusak, dan direalisasikan oleh seluruh jajaran Bimkemaswat yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Gilang Riflianto, melalui integrasi online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana. Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan. Menanggapi hal ini, S.E.G Johannes mengatakan bahwa Lapas Pemuda Tangerang menyambut baik akan program ini. Lebih lanjut, beliau juga mengatakan untuk terus berkomitmen penuh untuk mendukung segala upaya untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.

“Kami kira program ini (Crash Program) ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut. Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Pemuda Tangerang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 1.251 orang, namun diisi oleh hampir 3.000 orang,” ungkap S.E.G Johannes.

Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini adalah percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99) yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin. Dengan adanya Crash Program ini, maka ditunjuklah para Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin untuk narapidana tersebut.

Di Lapas Pemuda Tangerang sendiri, program ini telah dilaksanakan dengan baik. Berkat Crash Program, program integrasi dapat lebih dioptimalisasikan. Tercatat ada 37 WBP yang siap untuk dibebaskan para hari Jumat (20/12/2019). Ini merupakan berkat kerja keras dan hasil kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak.

Kabar6.com
37 Narapidana Lapas Pemuda Tangerang Langsung Bebas Bersyarat.(Vee)

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam pelaksanaan Crash Program ini. Kami berharap program ini bisa menjaga Lapas Pemuda Tangerang dari hal-hal yang tidak diinginkan, Selain menjaga keamanan dan kenyamanan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan integritas serta peneguhan komitmen dalam mengoptimalkan kinerja seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Bondan W.K. Dusak.

**Baca juga: Lapas Pemuda Tangerang Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara.

“Merupakan concern kami sebagai pembina Warga Binaan Pemasyarakatan untuk terus meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi Narapidana juga supaya tetap terjaga dan terhindar dari keributan yang dikarenakan Overcrowding di setiap Blok Lapas Pemuda Tangerang,” kata Gilang Riflianto.(Vee)




Cek Rutenya, Agar Tak Terjebak Macet Saat Libur Nataru di Anyer dan Carita

Kabar6-Libur natal dan tahun baru (Nataru) diprediksi akan dipadati oleh wisatawan lokal dan luar Banten, yang akan menuju Pantai Anyer hingga Carita. Polres Cilegon telah menyiapkan rekayasa lalulintas bagi pengendara roda dua dan roda empat agar tidak terjadi kemacetan parah.

Masyarakat dari luar Banten diimbau untuk melalui jalan Tol Tangerang-Merak (Tamer), kemudian keluar Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur, masuk ke Jalan Lingkar Selatan (JLS), lalu keluar di pertigaan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

Jika keluar GT Cilegon Barat, maka masyarakat bisa melewati jalan di Kawasan Industri Krakatau Steel. Namun jika terjebak kemacetan, maka tidak tersedia warung untuk membeli minuman dan makanan. Sedangkan di JLS, di sepanjang jalan banyak warung yang menyediakan makan dan minum.

“Nanti kita lihat eskalasai menuju Anyer, (jika padat) akan kita lakukan one way menuju Anyer dari JLS. Kemudian kita tutup di hotel Mandalika. Kemudian kita tarik semua arus satu arah masuk ke Anyer semua. Cilegon Barat nanti akan kita arahkan ke kawasan industri, nanti lewatnya Ciwandan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, ditemui di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat (20/12/2019).

Jika terjadi kepadatan arus lalu lintas kendaraan yang akan keluar dan masuk Anyer, maka akan dilakukan penyekatan di Hotel Mandalika. Kendaraan akan dibagi keluar dan masuk Anyer. Namun yang di dahulukan yakni kendaraan yang akan keluar wilayah Carita dan Anyer.

Wisatawan yang akan keluar ataupun menuju Carita dan Anyer, bisa memilih alternatif dari pertigaan Simpang Teneng, menuju Padarincang, Ciomas, Palima dan langsung masuk ke GT Serang Timur.

“Nanti kita lihat situasinya yamg mana yang lebih memungkinkan atau lebih banyak, akan kita tarik one way. Kalau nanti yang lebih banyak menuju JLS, akan kita sekat di JLS, semua harus keluar dari arah Anyer, jadi kendaraan bisa keluar melalui Ciwandan, JLS, maupun Simpang Teneng,” jelasnya.

Pihaknya memprediksi kepadatan masyarakat akan terjadi pada malam pergantian tahun, Selasa 31 Desember 2019 hingga Rabu 01 Januari 2020.

Pada Selasa, 31 Desember 2019, wisatawan diprediksi akan mulai mendatangi wilayah Anyer hingga Carita, sejak pukul 09.00 wib. Puncaknya pukul 24.00 wib malam.

**Baca juga: 2 Tahun, MoU Pertama Kejati Banten dengan Dewan Belum Berjalan.

Kemudian pada Rabu, 01 Januari 2020, sekitar pukul 02.00 wib, masyarakat lokalan akan keluar dari Anyer untuk pulang ke rumahnya masing-masing. Sehingga bisa mengakibatkan kemacetan.

“Kemudian nanti tengah malam, pengalaman kita, akan banyak konsentrasi masyarakat di seputar Hotel Marbella dan Patra Jasa. Karena kebiasaan di hotel tersebut dilaksanakan pesta kembang api, masyarakat yang mungkin dari sekitar lokalan dan luar Anyer akan berkonsentrasi disekitar hotel tersebut,” terangnya.(Dhi)




2019, Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap 311 Kasus

Kabar6.com

Kabar6-Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Buktinya, berdasarkan data dari satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang sepanjang 2019 berhasil mengungkap 311 kasus.

Tak tanggung-tanggung, polisi juga menyita barang bukti 151187,44 gram narkoba jenis ganja dan 686,08 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selain menyita barang bukti, polisi juga berhasil menangkap 391 tersangka, diantaranya tiga oknum polri dan satu apartur sipil negara (ASN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, salah satu oknum polisi yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang itu berinisial TD berpangkap AKP. Saat ini, TD sudah mendekam di Rutan Kelas 1 Tangerang.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupten Tangerang dominasi oleh karyawan swasta sebanyak 165 tersangka. Disusul oleh wirasuasta sebanyak 73 tersangka, pengaguran atau tidak memiliki pekerjaan sebanyak 66 tersangka, buruh 44 tersangka, mahasiswa 14 tersangka, satpam 3 dan lainnya 18 tersangka.

“Selain itu, kami juga menangkap tiga oknum polisi dan satu ASN menjadi tersangka peyalahgunaan narkoba,” kata Tosriadi kepada Kabar6.com saat ditemui di ruangnya, Jumat (20/12/2019).

Saat ditanya nama tiga oknum polisi dan satu ASN yang telah ditetapkan tersangka itu, Tosriadi enggan meyebutkan. Namun demikian, menurut Tosriadi, ketiga oknum polisi dan satu ASN itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap dua (P21) dan sudah menjalani persidangan.

“Kemungkinan, dari tiga oknum polisi dan satu ASN yang terjerat narkoba itu sudah divonis,” ungkapnya.**Baca juga: 8 Santri di Cisauk Terjangkit Hepatitis A Bersamaan, Kok Bisa?.

Dalam kesempatan itu, Tosriadi menghimbau, masyarakat bisa berperan membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahguna narkoba. Sehingga, kasus penyalahgunaan narkoba bisa ditekan.

“Dengan adanya peran serta masyarakat diharapkan bisa menjadi upaya menekan tingkat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Banten maupun lingkungannya masing-masing,” katanya.(Vee)




MoU Pertama Kejati Banten dengan Dewan Belum Berjalan

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten bersama Kajati Banten dan Polda Banten melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembentukan produk hukum, bersama DPRD Banten, Jumat (20/12/2019).

Penandatanganan MoU antara Kejati dengan DPRD Banten ini, merupakan kali keduanya dibangun, setelah MoU sebelumnya berakhir pada dari Mou sebelumnya berakhir pada 5 September 2019.

Perpanjangan penandatanganan MoU kerjasama setelah 2 tahun dilakukan.

Koordinator pada asdatun Kejati Banten, Abdul Mubin mengatakan, hingga berakhirnya MoU kerjasama antara Kejati Banten dengan DPRD Banten yang dibangun selama dua tahun kemarin, pihaknya mengaku belum pernah menerima permohonan pendampingan hukum pembuatan Perda oleh DPRD Banten agar bisa didampingi oleh pihak kejaksaan, dalam hal ini oleh Kejati Banten.

“Belum ada, belum ada,” terang Abdul Mubin, kepada wartawan, usai penandatanganan MoU kerjasama antara Kejati dan Polda Banten dan DPRD Banten, Jumat (20/12/2019).

Sambung Abdul Mubin, meski penandatangan MoU kerjasama telah dibangun, selama tidak ada permohonan yang masuk dari pihak pemohon selaku pihak pertama, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dalam memberikan masukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Melalui permohonan yang masuk tadi, nanyinya Kajati Banten akan membentuk sebuah tim pendampingan. Tanpa adanya itu, kerjasama MoU belum seutuhnya bisa dijalankan.

Asisten perdata dan tata usaha negara Kejati Banten, Herlina Setyorini mengatakan, dengan diperpanjangnya MoU kerjasama antara Kejati Banten dengan DPRD Banten hari ini, diharapkan kedepan nantinya bisa lebih aktif lagi dalam mengajukan permohonan pendampingan hukum kelada Kejati Banten oleh pihak DPRD Banten, dalam membantu sekaligus menghasilkan produk-produk hukumnya, agar selaras dan tidak bertentangan dengan payung hukum lainnya yang lebih tinggi.

“Harapannya bisa lebih aktif,” katanya.

Menurutnya, pemberian bantuan hukum dari pihak kejaksaan, sudah menjadi kewajiban dan tugas pokok kejaksaan dalam membantu pemerintah untuk menghasilkan produk-produk hukum yang akan dibuat, dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Banten.

“Konteksnya tadi kan ada tiga, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum. Pertimbangan hukum ada dua, pendapat hukum dan pendampingan hukum,” katanya.

Herlina juga kembali menegaskan, legal Opinion (LO) baru bisa diterbitkan apabila ada permohonan yang masuk.**Baca juga: Gandeng Polda dan Kejati, Dewan Banten Teken MoU.

“Kita juga sih sebenarnya tidak pasif menunggu. Pinginnya dari instansi yang bersangkutan yang memberikan informasinya kekami. Kalu kami kan tidak mungkin mencari-cari apa-apa data-data dari mereka yang akan dimintakan atau dipermasalahkan,” katanya.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui MoU kerjasama antara Kejati dan Polda Banten dengan DPRD Banten yang baru dibangun tersebut, diharapkan bisa memimaksimalkan fungsi dari dewan dalam menghasilkan oroduk hukumnya yang betul-berul ramah, bukan Perda yang rumit.

“Oleh karena itu kita butuh mitra untuk berdiskusi. Dan alhamdulillah kita ucapkan terimakasih kepada Polda dan Kejati merespon harapan ini dan dituangkan dalam bentuk MoU,” katanya.

Pihaknya mengaku butuh legal opinion, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum dari pihak-pihak yang kompeten.(Den)




8 Santri di Cisauk Terjangkit Hepatitis A Bersamaan, Kok Bisa?

Kabar6.com

Kabar6-Kejadian luar biasa (KLB) kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, delapan santri pondok pesantren (Ponpes) Darul Hikamah, Kampung Cicayur, Kelurahaan Cisauk, Kecamatan Cisuak, Kabupaten Tangerang terjangkit hepatitis A dalam waktu bersamaan.

Hingga kini, belum diketahui apa yang menjadi penyebab penyakit yang menular melalui virus tersebut. Pada umumnya, virus hepatitis A ini biasanya ditularkan melalui makanan atau air yang terkontaminasi oleh virus. Selain itu, kontak langsung dengan penderita hepatitis A bisa meyebabkan penularan.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Peyakit Menular pada Dinas Kesehaatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi membenarkan delapan santri Ponpes Darul Hikmah terjangkit hepatitis A. saat ini, kondisi delapan santri itu sudah berangsur baik setelah mendapatkan perawatan dari Puskemas Cisauk.

“Akibat ditemuan penyakit hepapitis A itu, kami telah menetapkan kejadian luar biasa,” kata Hendra saat dikonfrmasi wartawan melalui telepon, Jumat (20/12/2019).

Hendra mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa meyimpulkan sumber wabah hepatitis A yang meyerang delapan santri Ponpes Darul Hikmah itu. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun dari para santri Ponpes Darul Hikmah. Diduga para santri itu tertular dari seorang santri yang baru pulang dari rumahnya.

“Ada seorang santri terjangkit hepatitis A diluar, kemudian menularkannya ke tujuh santri. Tapi ini (penularan virus hepatitis A di Ponpes Darul Hikmah_red) baru informasi sementara bukan kesimpulan karena masih dilakukan penelitian,” ungkanya.

Menurut Hendra, selain delapan santri Ponpes Darul Hikmah yang terjangkit hepatitis A, pihaknya juga sedang menangani 24 bayi yang terjangkit hepatitis B yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Perbedaan antara Hepatitis A dan B itu, kata Hendra, terletak dari penularanya, hepatitis B dituarkan oleh ibu bayi yang sudah terjangkit hepatitis. Sedangkan, hepatitis A bisa tertular kendati tidak kontak langsung dengan penderita hepatitis A.

“Perlu diketahui, peyakit hepatitis A membuat infeksi hati yang disebabkan oleh virus hepatitis A. peyebarannya, bisa melalui kontak langsung dengan penderita, menular melalui makan atau air. Sedangkan hepatitis B itu penularnya melalui ibu. Dua-dua nya bisa meyebakan kematian bila tidak segera diobati,” tuturnya.

Hendra menjelaskan, tanda dari peyakit hepatitis A dan B tersebut. Biasanya, penderita mengalami tanda, antara lain menurunnya selera makan, demam, lesu, sakit perut, mual, muntah, rasa sakit pada persendian, timbulnya penyakit kuning dan buang air besar berwarna abu-abu.

“Hepatitis A memang tidak separah jenis B. Namun penyakit ini baru akan sembuh total dalam 6 bulan atau lebih. Seorang penderita hepatitis A yang melakukan rawat jalan tidak akan dapat bekerja atau beraktivitas selama kurang lebih 15 hari. Sedangan, Hepatitis B dapat mengakibatkan penyakit ginjal kronis, seperti gagal ginjal, sirosis atau kanker liver. Tapi sekali lagi, hepatitis A dan B ini bisa diobati,” jelasnya.

**Baca juga: Bandel, Galian Tanah Ilegal di Kresek Disegel Pol PP.

Untuk mencegah penularan hepatitis A, Hendra menghimbau, semua lapisan masyarakat untuk komitmen terapkan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Diantaranya, dengan cara mudah dan senderhana yaitu dengan membiasakan cuci tangan pakai sabun.

“Dengan membudayakan PHBS, secara umum bisa mencegah berbagai penyakit menular. Tentunya, pencegahan lebih baik dari pada mengobati,” pungkasnya.(Vee)




Kepala Terbentur Pohon, Bocah 14 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai

Kabar6.com

Kabar6-Nyawa Erik (14) bocah asal Kampung Taringgul, Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tak bisa tertolong setelah tenggelam di sungai, Kamis (19/12/2019).

Kapolsek Bayah AKP Tatang Warsita mengatakan, Erik tenggelam karena tak sadarkan diri setelah kepalanya terbentur pohon kelapa.

“Setelah beres mencuci pakaian, korban bersama dua temannya berenang sambil loncat di atas rakit. Korban terjatuh dan kepalanya terbentur pohon yang ada di sungai,” ungkap Tatang, kepada wartawan, Jum’at (20/12/2019).

Melihat Erik tenggelam, kedua rekannya berusaha mencari. Sayang, 15 menit berusaha, Erik tak juga ditemukan hingga keduanya meminta bantuan ke masyarakat dibantu anggota Polri dan TNI.

**Baca juga: Desa Belum Lunas PBB, Bupati Iti: Kalau Uangnya Dipakai, Pidana Itu.

“Kurang lebih 10 menit mencari, korban ditemukan kurang lebih 30 meter dari lokasi dengan kondisi meninggal dunia,” ujarnya.

“Kami imbau masyarakat berhati-hati saat mandi maupun berenang karena curah hujan tinggi dan arus sungai kencang,” tambahnya.(Nda)




Gandeng Polda dan Kejati, Dewan Banten Teken MoU

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Banten bersama Kajati Banten dan Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dan pembentukan produk hukum, Jumat (20/12/2019).

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejati Banten merupakan perpanjangan kedua kalinya, dari Mou sebelumnya berakhir pada 5 September 2019 setelah 2 tahun dilakukan. Sedangkan dengan Polda Banten merupakan yang pertama dilakukan. Sebelumnya, DPRD Banten juga telah melaksanakan penandatanganan MOU dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten.

Dimana, sambung Andra, maksud dan tujuan penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi DPRD Banten dalam meningkatkan efektifltas kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD Banten, sesuai Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD Provinsi mempunyai fungsi pembentukan Perda Provinsi, anggaran dan pengawasan. Selain itu juga untuk meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan sesuai fungsi dan wewenang institusi masing-masing sehingga terjalin harmonisasi dan komunikasi antara pimpinan daerah.

Ruang lingkup penandatanganan nota kesepahaman bersama meliputi, penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, mulai pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pemulihan dan penyelamatan keuangan dan kekayaan asset.

Serta pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dilakukan oleh para pihak.

Peningkatan kompetensi teknis penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, lokakarya, seminar dan sosialisasi.

Meningkatkan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat

“Oleh karenai itu, DPRD Banten mengapresiasi atas kesedian kejaksaan tinggi Nanten dan Kepolisian Daerah Banten melaksanakan nota kesepahaman sehingga diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mewujudkan Provinsi Banten yang maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhlakul karimah sesuai cita-cita Undang-undang nomor 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten yang termaktub dalam konsideran menimbang huruf c bahwa adanya Provinsi Banten dapat mendorong peningkatan pelayanan dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah,” tandasnya.

**Baca juga: Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD Agrobisnis Banten Dilanjutkan Tahun Depan.

Kajati Banten, Rudi prabowo Aji mengaku siap untuk memberikan bantuan hukum kepada DpRD Banten, baik sebagai penggugat atau tergugat, baik perdata maupun pidana.

Senada, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Tomex Korniawan sepakat bersatu padu dalam menjawab tantangan kedepan nantinya bersama DPRD Banten dalam mewujudkan kemakmuran masyarakat Banten.(Den)