Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memberikan peringatan keras terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bahkan, hingga pertengahan bulan di akhir tahun 2019, Iti menyebut masih ada desa yang realisasi pembayaran PBBnya belum seratus persen.
**Baca Juga: Tak Lunas PBB-P2, Bupati Lebak Ancam Coret Bantuan Keuangan ke Desa
Iti mengingatkan, memakai uang PBB yang sudah dibayarkan masyarakat termasuk tindak pidana penggelapan.
“Kalau ada masyarakat yang sudah bayar ke desa lalu uangnya dipakai oleh desa, itu penggelapan uang negara, pidana itu,” kata Iti, di Rangkasbitung, Rabu (18/12/2019).
Iti mengatakan, pemerintah daerah sudah mengingatkan kepada para kepala desa yang realisasi pembayaran PBB-P2 masih sangat kecil agar segera melunasi.
“Kami sudah ingatkan dari September, dan ini sudah Desember belum lunas juga, harus bagaimana lagi? Nanti (Desa) minta pembangunan, ini kan masih angka. Kalau angkanya enggak jadi duit mau dibangun pakai apa?” tanya Iti.(Nda)