oleh

Bandel, Galian Tanah Ilegal di Kresek Disegel Pol PP

image_pdfimage_print

Kabar6-Mendukung penegakan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar menertibkan galian illegal di Kabupaten Tangerang.

“Itu sudah menjadi tugas kami mas. Berdasarkan kewenangan dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No.13 Tahun 2011 Jo Pasal 63 Undang-undang No.26 Tahun 2009 tentang tata ruang. Kami akan terus melakukan penertiban dan penutupan galian tanah illegal,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa kepada Kabar6.com, Jumat (20/12/2019).

Pihaknya telah melakukan banyak penertiban dan penutupan galian illegal di kawasan Kabupaten Tangerang. “Dibantu unsur TNI, Polri serta OPD terkait lainnya, kemarin kita tertibkan dan tutup galian tanah di Desa Ranca Liat, Kresek,” ungkapnya.

**Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Tewas di Sekretariat Masjid.

Menurut Bambang, pihaknya akan terus melakukan penertiban hingga masyarakat merasa aman dan nyaman, truk yang ‘gentayangan’ di luar jam operasional truk tak lagi terlihat dan laka lantas yang disebabkan truk jauh berkurang.

“Ya itu sih harapan kita, dan kita optimis dapat mewujudkan itu. Walaupun tak semudah membalikkan telapak tangan,” paparnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email