oleh

Camat Pamulang Janji Bongkar Keramba di Situ Tujuh Muara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kerambah ikan masih ditemui di Situ Tujuh Muara, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keberadaan keramba telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Sebenarnya enggak boleh,” kata Camat Pamulang, Mukroni menjawab pertanyaan kabar6.com di lokasi, Selasa (20/6/2023).

Menurutnya, kerambah untuk dalil kepentingan ekonomi masyarakat sekitar pun tidak diperbolehkan. Kedepan ia juga berjanji akan membentuk tim satuan tugas (satgas).

**Baca Juga: Truk Tronton Tabrak Daihatsu Grandmax Tewaskan Dua Orang di Serang

Satgas yang terdiri dari gabungan unsur pemerintah serta kelompok masyarakat ini nantinya bertugas mengawasi kelestarian habitat serta ekosistem situ-situ di Pamulang.

“Pak lurah nanti untuk keramba ini dihilangkan lah,” terang Mukroni langsung kepada lurah setempat.

Ia mengaku bakal segera menyelidiki warga pemilik keramba. Tim satgas pengawasan situ, lanjut Mukroni, ditugasi untuk patroli agar lewat dari pukul 23.00 tidak ada lagi kegiatan masyarakat di sekitar situ.

Langkah tersebut menindaklanjuti pascaterjadinya kasus keributan pemuda yang berujung maut di Situ Tujuh Muara.

“Mudah-mudahan ini menjadi hikmah bagi kita semua. Jadi jangan bermain sembarangan dengan air. Dengan danau, danau juga perlu dijaga dengan sebaik-baiknya,” ujar Mukroni.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email