oleh

Buruh Banten Tolak Penetapan UMK 2024, Ancam Mogok Massal

image_pdfimage_print

Kabar6 – Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj Gubernur Banten karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” kata Dedi kepada wartawan di Serang, Kamis (30/11/2023).

Dedi menjelaskan bahwa pihaknya dari awal menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar hukum penetapan UMK. Menurut Dedi, PP tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Dari awal kami menolak PP 51 sebagai sebagai dasar hukum penetapan UMK,” ujarnya.

Dedi mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat untuk melakukan konsolidasi dan gerakan besar-besaran untuk menolak keputusan UMK 2024. Konsolidasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK 2024. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran nanti kita konsolidasi,” ucapnya.

Dedi mencontohkan, Wali Kota Tangerang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 19,9 persen. Angka tersebut sesuai dengan hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai dengan usulan koalisi buruh.

“Sebetulnya Kota Tangerang, pak wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja,” ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa pihaknya tidak ikut dalam musyawarah penandatangan penetapan UMK. Mereka hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk mengeluarkan SK sesuai rekomendasi bupati dan walikota.

“Nggak ada (ikut musyawarah penandatangan penetapan UMK), kita cuma demo, hanya meminta kepada Pj Gubernur untuk meng sk kan sesuai rekomendasi bupati dan walikota. Keputusannya tidak sesuai rekomendasi bupati dan walikota,” tuturnya.

**Baca Juga: Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

Dedi menjelaskan bahwa UMK yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, daya beli masyarakat terus meningkat, sementara kemampuan perusahaan untuk membayar upah juga terbatas.

“Kan itu usulan daerah, bupati walikota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan. Daya beli masyarakat, kemampuan dari perusahaan. Ketika bupati walikota mengajukan sudah memperhitungkan itu semua,” ujarnya.

Dedi mengaku kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Banten tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Saya tidak tahu dasarnya apa, yang pasti gubernur menentukan UMK dengan formula baru, PP 51 yang memang kita tolak,” ucapnya.

“Ya kecewa sudah pasti, makanya kenapa satu hari 2 hari kita adakan rapat koordinasi pimpinan untuk langkah kami,” pungkasnya.

Diketahui, Provinsi Banten telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Banten tahun 2024. Kenaikan UMK Banten 2024 telah ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Kamis 29 November 2023 malam.

Dalam SK tersebut di delapan kota kabupaten mengalami kenaikan mulai dari 1,03 hingga 3, 83 persen dari sebelumnya. Namun kenaikan UMK ternyata belum sesuai tuntutan para buruh. Sebeb mereka meminta kenaikan UMK tahun depan sebesar 20 persen.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email