oleh

Ajak Pilih Anak Bupati Pandeglang, Sanksi Dua Pejabat Pemkab Menanti dari KASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, Roni dan Camat Carita Marda diduga terbukti melanggar netralitas Aparat Sipil Negera (ASN).

Kedua ASN itu direkomendasikan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan sanksi setelah meminta dukungan untuk kemenangan Risya Azzahra Rahimah Natakusumah, Caleg DPR RI dari PKB Dapil 1 Pandeglang-Lebak saat acara pengajian di Carita beberapa waktu lalu.

“”Kami merekomendasikan dua orang tersebut ke KASN melalui Bawaslu,” kata Ketua Panwascam Carita Julyana, Rabu (29/11/2023).

**Baca Juga: Ayo Ramaikan Opening Ceremony Tangerang Great Sale 2023 di Metropolis Mall Town Square

Rekomendasi itu keluar setelah Panwascam melakukan analisis dan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor. Sehingga ditemukan adanya pelanggaran karena meminta dukungan terhadap Risya yang merupakan anak dari Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati Natakusumah.

“Berdasarkan analisis dan hasil klarifikasi saksi-saksi dan terlapor,” kata dia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menuturkan, dua ASN itu diduga melanggar undang-undang lainnya terkait netralitas ASN. Terkait sanksi terhadap keduanya akan menentukan KASN.

“Kita hanya rekomendasi, kaitan dengan sanksi itu KASN yang menentukan,” pungkasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email