oleh

Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan UMK 25,77 Persen

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan buruh melakukan aksi unjukrasa di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 25,77 persen.

“Pada intinya itukan dari temen-temen serikat pkerja mengusulkan ada kenaikan UMK, terus kita akan ada yang namanya Dewan Pengupahan Kota yang merupakan kumpulan dari perwakilan serikat pekerja, kumpulan pengusaha dan juga unsur pemerintah. Nah itukan kita sempat bahas bareng yang seharusnya di SK sama walikota juga,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rahmansyah, Kamis (8/11/2018).

Ia mengatakan sempat ada perbedaan pendapat dalam rapat tersebut. Menurutnya, ada nilai-nilai yang akhirnya harus tarik ulur.

“Kan ada surat dari kementrian juga terkait nilai inflasi nasional dan produk domestik brutonya, itulah yang menjadi rumusan PP Nomor 78. Selain itu juga ada surat edaran gubernur juga yang mengacu kepada kepada PP Nomor 78,” ungkapnya.

Ia mengatakan, untuk yang diajukan tentunya harus dilaporkan terlebih dahulu ke Walikota untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.**Baca Juga: Pelaku Bakar Diri di Ciputat Sempat Viralkan Video Tragedi Lion Air.

“Intinya adalah penetapan dari gubernur,” imbuhnya.(res)

Print Friendly, PDF & Email