oleh

Buron, Direktur PT BRJ Diringkus di Cibodas, Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, sekitar pukul 19.52 WIB, bertempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu Direktur PT Bonai Riau Jaya, inisial HMFA (48 tahun),  berdomisili di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/01/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023, terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012.

Selain Tersangka HMFA yang merupakan Direktur PT Bonai Riau Jaya, perkara ini juga menjerat mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni BS. Untuk diketahui, PT Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

**Baca Juga: Warga Lebak Unjuk Rasa Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Bendungan Karian

Perkara dugaan rasuah terungkap dengan modus yang dilakukan Tersangka bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 17 Mei 2012, Dimana Tersangka HMFA dan BS melengkapi persyaratan lelang/tender, lalu Tersangka BS dan Tersangka HMFA membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara Negosiasi dan Berita Acara Penyerahan Lapangan. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Tersangka BS merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Tersangka BS juga membeli barang-barang material proyek.

Setiap pencarian uang muka dan termin dilakukan oleh Tersangka HMFA dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT Bonai Riau Jaya, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

“Saat diamankan, Tersangka HMFA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” pungkas Ketut Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email