oleh

Buron, Pria Italia Selundupkan Manusia Ditangkap di Hotel Mewah

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Tangerang, menangkap seorang warga negara asing asal Italia. Pria berinisial GA itu ditangkap saat sedang menginap di hotel mewah kawasan Jakarta Pusat.

GA telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2022 lalu. Ia terindikasi melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena GA sering berpindah-pindah tempat tinggal,” ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, Rabu (5/7/2023).

Ia terangkan, GA berupaya menyelundupkan warga negara asing asal Srilanka ke eropa. Warga asing berinisal PJ itu diseludupkan oleh GA lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

**Baca Juga: Sengkarut PTSL, Warga Jelupang Dipanggil Inspektorat Pemkot Tangsel

GA berperan membantu keberangkatan warga asing asal Srilanka dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan. “Bahkan, memesan tiket dan membantu proses check-in di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta,” terang Silmy.

Keberangkatan warga asing asal Srilanka tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi Soekarno Hatta pada 29 November 2022 lalu. Keterlibatan GA diperkuat dengan bukti CCTV melakukan check-in dengan paspor aslinya.

“Kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3,” tegas Silmy.

Silmy mengutarakan, GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan.

“Saat ini, PJ berada di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang usai divonis hakim 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 150 juta rupiah,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email