oleh

Bulan Ini, Revisi Perda RTRW Kabupaten Lebak Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak yakni revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akan disahkan bulan ini.

“Semoga bulan ini sudah bisa disahkan karena hanya tinggal menunggu evaluasi dari Kemendagri saja lalu keputusan gubernur. Apabila ada catatan akan jadi catatan evaluasi,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhiyrati kepada Kabar6.com, di Rangkasbitung, Rabu (4/10/2023).

Wiwin mengatakan, waktu penyusunan RTRW cukup panjang. Beberapa poin didalamnya berusaha diakomodir oleh pemerintah daerah.

“Nanti diatur dalam peralihannya bagaimana perlakukan di dalam perda ini. Untuk Perda PDRD memang diamanatkan paling lambat Januari 2024 kita sudah menggunakan perda baru,” jelas Wiwin.

Terpisah Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Lebak Yosep Mochamad Holis mengatakan, setelah disahkan, Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah akan mensosialisasikan Perda RTRW ke masyarakat.

“Pokja pengendalian pemanfaatan ruang yang salah satunya adalah DPMPTSP menjadi user RTRW dalam rangka memvalidasi perizinan,” kata Yosep.

**Baca Juga: Cerita Pilu Pedagang Pasar Kutabumi Diserang Preman Bayaran

Dikatakan Yosep, Perda RTRW ditunggu banyak pihak karena dari perda tersebut terdapat beberapa regulasi turunan. Jika perda tersebut belum diundangkan maka aturan turunannya belum bisa diterapkan.

“Ada dua nih yang mau kita undangkan, satu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) perkotaan Rangkasbitung dan Bayah. Begitu (RDTR) Maja juga sudah menunggu, tapi semua tidak bisa kalau RTRW nya belum disahkan,” papar Yosep.

“Termasuk untuk menyusun RPJMD dalam waktu dekat karena akan pergantian bupati, nah itu pun harus mengacu ke RTRW,” kata dia.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email