oleh

Raperda LKPJ APBD Kota Tangsel Tahun Anggaran 2020 Disahkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu berharap rekomendasi dan catatan-catatan dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan.

“Kami berharap rekomendasi dan catatan-catatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari persrtujuan bersama terhadap Raperda yang telah kami sampaikan saat ini dapat ditindak lanjuti dan lebih dicermati untuk perbaikan, dan peningkatan pada pelaksanaan APBD tahun berikutnya,” ujarnya saat berpidato di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangsel, Senin (5/7/2021).

Iwan memaparkan, dalam laporan tertulis Pendapatan Rp3.293.508.954.132, Terealisasi Rp3.004.516.465.478. Belanja daerah Rp3.542.859.225.236.35, Terealisasi Rp3.143.397.216.971.

Lanjutnya, surplus atau defisit Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp138.880.751.493. Penerimaan pembiayaan Rp249.350.271.104,35, terealisasi Rp249.350.271.104,35.

Kemudian, Pengeluaran pembiayaan Rp0, Terealisasi Rp0. Pembiayaan daerah Rp249.350.271.104,35, Terealisasi Rp249.350.271.104,35. SILPA Rp110.469.519.611,35.

“Badan anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan pada rapat paripurna hari ini, kami menyimpulkan bahwa kira nya dapat disetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menerangkan, Raperda yang telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya paling lama 3 hari kerja wajib disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi.

**Baca juga: Wali Kota Tangsel Salah Membacakan Pidato Saat Rapat Paripurna

Kemudian, hasil evaluasi rancangan peraturan daerah dari Gubernur Banten selambat-lambatnya 15 hari kerja, telah Pemkot Tangsel terima dan diharapkan proses evaluasi tidak terlalu lama

“Hal ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 akan menjadi dasar dan bahan bagi pemerintah Kota Tangerang Selatan dan DPRD Kota Tangsel dalam proses penyusunan Raperda Kota Tangsel tentang perubahan APBD tahun anggaran 2021,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email