oleh

Aparat Penegak Hukum di Lingkaran Peredaran Gelap Narkotika

image_pdfimage_print

Oleh: Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H, Pendiri dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) 

Kabar6-Dalam Rapat Terbatas Kabinet, Senin (11/9/2023), Presiden Joko Widodo menyoroti oknum aparat penegak hukum banyak terlibat tindak pidana narkotika. Presiden menyerukan supaya penegak hukum melakukan terobosan dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, Presiden meminta agar dilakukan penegakan hukum secara tegas sehingga bisa memberikan efek jera kepada aparat yang terlibat.

Aparat hukum terlibat narkoba sudah semestinya dihukum dengan hukuman maksimal, karena mereka yang seharusnya menjadi teladan dan menindak pelaku narkoba, namun terlibat dalam kejahatan narkoba dan bahkan banyak yang jadi kurir, membekingi bandar hingga menyalahgunakan barang bukti narkoba.

**Baca Juga: Ribuan Obat Terlarang Diamankan Polisi, 3 Orang Diciduk di Sepatan

Aparat penegak hukum tidak boleh ada di lingkaran peredaran gelap narkotika. Jika penegak hukum terlibat, berarti keduanya, pelaku umum dan pelaku petugas lebih bejat daripada pelaku umum. Keduanya mengabaikan upaya peningkatan derajat kesehatan yang diupayakan pemerintah bersama rakyat. Dengan melakukan pembiaran terhadap peredaran gelap narkotika. Sehingga semakin banyak pecandu.

Kejahatan narkoba merupakan kejahatan extraordinary (luar biasa) atau kejahatan kemanusiaan yang merusak bangsa hingga masa depan generasi muda. Karena itu, penindakannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa atau tidak dengan cara yang biasa-biasa saja, yaitu dengan cara yang konsepsional dan sistematis serta terukur.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email