oleh

Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Dugaan Pencabulan Pengantar Kue Resmi Ditahan

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Yangto tersangka kasus dugaan pencabulan resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Yangto Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kepentingan penuntutan.

Pantauan di lapangan, Yangto mendatangi lembaga Adiyaksa itu sekitar pukul 10:56 WIB. Setelah itu ia keluar dari mobil grand Vitara bernomor polisi B 1097 NJC yang ditumpanginya.

Yangto langsung mendapatkan pengawalan dari kuasa hukumnya dan juga anggota Ormas PSB Banten.

Didampingi kuasa hukumnya, Yangto langsung masuk ke dalam ruangan lewat pintu samping kanan Kejari.

Tak ada satu katapun yang diucapkan Yangto kepada awak media, ia hanya tersenyum sambil berjalan.

Sekitar pukul 12: 50 WIB, Yangto keluar menggunakan rompi tahanan kejaksaan negeri Pandeglang dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk di bawa Rutan Pandeglang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mario Nicholas mengatakan pihaknya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

“Dalam kepentingan penuntutan kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap terdakwa Y selama 20 hari kedepan,” kata Mario.

Untuk itu, Kejari Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan untuk segera di sidangkan.

“Berkas ini kami segera limpahkan,”tandasnya.

**Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Kasus Pencabulan Datangi ke Kejari

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan cabul yang diduga dilakukan Y berawal kejadian, pada Kamis (21/4/2022) sekitar jam 15.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat korban mengantarkan kue.

Pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat itu, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban.

“Pas masuk, ternyata tidak ada siapa-siapa. Terus pelaku menanyakan harga pesanan berapa. Korban jawab Rp75 ribu. Lalu pelaku masuk ambil uang dan ngasih Rp100 ribu,”ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.

Pelaku saat itu melakukan pelecehan terhadap korban. Saat hendak pulang, korban pun sempat diraba kembali oleh pelaku.

“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban dan mulai pada tanggal 22 November 2022 status perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutup Andi. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email