oleh

Anggaran Kesehatan Rujukan Napi Tak Tersedia, Dinkes Banten: Bisa Lewat SKTM

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten meminta Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten untuk tidak khawatir terkait warga binaannya, baik yang ada di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang yang tersebar disemua wilayah Provinsi Banten, agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk fasilitas rumah sakit rujukan.

Karena menurut,Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinkes Banten, Andi Fatmawati mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 57 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), yang menyebut jika baik korban kecelakaan, gelandangan dan juga warga binaan akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kita juga antara Pemprov Banten dengan Kanwil Kemenkumham pada 2012 yang lalu sudah melakukan penandatangan kerjasama dimana salah satu poinnya yaitu Pemda berperan aktif dalam program kesehatan bagi narapidana (napi). Jadi mereka (napi, red) bisa mengusulkan langsung ke Kepala Lapas atau Kepala Rutan yang nanti akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” kata Andi, kepada Kabar6.com, kemarin.

Andi menjelaskan, untuk rumah sakit rujukan bagi napi tersebut haruslah rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Rujukannya harus ke RS milik provinsi. Untuk dananya akan menggunakan dana Jamkesda. Jadi walaupun napi berasal dari luar daerah itu bisa kita akomodir. Karena dalam pergub juga kan diatur untuk korban kecelakaan tanpa tnda pengenal, gelandangan dan warga binaan akan dijamin oleh Jamkesda,” jelasnya.

Saat ditanya apakah para napi tersebut bisa.diusulkan agar premi asuransi kesehatannya bisa dibiayai oleh Pemerintah, Andi mengaku, untuk mendapatkannya harus sesuai aturan.

“Kalau mendapatkan premi harus punya KTP dan nomor induk kependudukan (NIK). Kan dana yang dikelurakn pemerintah juga harus sesuai aturan. Tapi kalau napi cukup dengan SKTM,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi memaparkan, selain penggunaan SKTM, pihaknya juga rutin menggelar kegiatan pengobatan gratis di lapas-lapas ataupun rutan yang ada di Banten.

“Kerjasama ini kan sudah ada sejak lama. Apalagi dengan program Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur sekarang ini, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi warga saat ini nggak susah kok,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kakanwil KemenkumHAM) Banten, Imam Suyudi mengaku anggaran kesehatan warga binaannya di masih minim, belum mencover agar bisa ditangani hingga ke rumah sakit rujukan apabila dibutuhkan.

Oleh karena itu, kata Imam, pihaknya meminta andil dari Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengatasi persoalanasan tersebut, baik mengenai ketersediaan anggarannya, termasuk mengenai rumah sakit tempat rujukannya yang akan ditunjuk.

“Jadi kalau ada warga binaan sakit yang akan dirujuk ini yang kita belum ada,” kata Imam, Sabtu (17/8/2019).**Baca juga: 517 Tender Terbuka Dengan Nilai Rp 2 Triliun Sukses Dilelang.

Sisi lain, pihaknya mengaku harus berfikir keras untuk mengatur biaya kesehatan bagi warga binaannya, dikarenakan jumlahnya yang tidak sedikit, bahkan melebihi kapasitas, sehingga diperlukannya peran serta Pemda dalam penanganannya.

Karena bagaimanapun, para napi di dalam Lapas dan Rutan tersebut adalah warga Provinsi Banten sendiri yang membutuhkan perhatian Pemda, khususnya segi kesehatan.

Menurutnya, ada 11.321 warga binaan yang tersebar diseluruh UPT Lapas dan Rutan se-Banten yang butuh perhatian dari Pemda mengenai kesehatannya.(Den)