oleh

KPUD Banten Tindak Tegas Pelanggar Kode Etik Jabatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banten, Agus Supriatna, memastikan akan terjadi pengambilalihan jabatan, jika ada oknum penyelenggara Pilkada serentak yang melanggar kode etik jabatan.

 

“Kalau memang terbukti tidak netral ya akan diberhentikan jika DKPP memutuskan demikian,” tegasnya, usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kota Tangsel, Senin (18/5/2015).

 

Untuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PPS, maka jabatan dan kewenangannya akan diambilalih oleh PPK. Sementara pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum PPK, diambilalih KPU kota/kabupaten.

 

Demikian halnya pelanggaran pada tingkat KPU provinsi, akan diambilalih oleh KPU RI. ** Baca juga: Jalan Rusak di Pintu Masuk Graha Raya Dikeluhkan

 

“Prosedur ini diatur dalam UU No.15/2011, kalau diduga melanggar kode etik akan dilaporkan ke DKPP lalu disidangkan,” ucap Agus.

 

Diketahui, tahun ini ada 269 Pilkada yang akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pendaftaran calon Kepala Daerah akan dibuka mulai 26 hingga 28 Juli 2015.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email