oleh

Akademisi Unpam Minta MA Tolak Uji Materil Anti Kekerasan Seksual

image_pdfimage_print

Kabar6-Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya mengungkapkan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini mengingat kekerasan seksual berdampak besar bagi psikis dan fisik korban.

Perguruan Tinggi sebagai institusi pendidikan harus turut membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itulah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Sayangnya sebagian kelompok masyarakat meminta Permendikbud itu dicabut,” katanya lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Selasa (13/4/2022)

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan Permendikbud tersebut dicabut. Permohonan itu telah terdaftar dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022 ke Mahkamah Agung.

Halimah menerangkan, LKAAM meminta MA membatalkan Permendikbud itu dengan alasan peraturan itu multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas.

Ia meminta agar Mahkamah Agung menolak permohonan LKAAM. Lahirnya Permendikbud itu jelas merupakan bentuk keberpihakan negara pada banyaknya korban dari kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Lakukan Safari Ramadhan, 21 Masjid Akan Dikunjungi

“Alih-alih mendapatkan dukungan publik, upaya baik dari pemerintah ini sayangnya dimaknai berbeda oleh kelompok tertentu. Kelompok itu berpendapat bahwa Permendikbud itu dapat mengarah pada pembiaran terjadinya seks bebas, aborsi, pernikahan dini hingga asumsi perumusan peraturannya yang tidak berlandaskan ajaran agama dan kultur masyarakat Indonesia” kata Halimah, yang merupakan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Pamulang.

“Saya berpandangan Permohonan Uji Materil oleh LKAAM merupakan bentuk nyata kemunduran atas upaya pencegahan dan pelindungan korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual,” tambah Halimah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email