oleh

Soal Situ Kayu Antap, Pemprov Banten Bakal Lakukan Peninjauan Kembali ke MA

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku bakal melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) soal Situ Kayu Antap.

Peninjauan Kembali situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilakukan bersama Biro Hukum dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

“Ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” kata Rina belum lama ini.

Rina menegaskan, akan berupaya melakukan langkah hukum untuk menyelesaikan aset Pemprov Banten, termasuk Situ Kayu Antap.

“Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” ungkapnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh kabar6.com, Situ Kayu Antap masuk dalam daftar aset Pemprov Banten yang bermasalah dan sudah dikerjasamakan melalui SKK dengan pihak Kejati Banten di tahun 2022.

Situ Kayu Antap  dengan luas 12.650 m2 dengan nilai 7.563.000.0000. Situ tersebut pada tahun 2007 sempat tercatat sebagai aset Pemprov Banten.

Tiba-tiba muncul keputusan nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg tanggal 21 Desember 2011 dan hasil pekara keputusan pengadilan tinggi Banten No. 13/PDT/2012/PT. BTN tanggal 10 April 2012 yang menyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan memerintahkan kepada Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten untuk menghapus pencantuman lokasi tanah milik PT. HKP berdasarkan sertifikat HGB nomor: 6. 0340/Rempoa sebagai Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

Sejak saat itu, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, namun pada 30 Oktober 2022, BPKAD Provinsi Banten mengeluarkan SKK Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022, tentang surat khusus untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap dua putusan di atas.

Nantinya, Tim JPN Kajati Banten bakal mempelajari dokumen dokumen putusan untuk melakukan upaya Litigasi berupa Peninjauan Kembali atas putusan MA. PK tersebut juga dilakukan karena adanya temuan baru.

Namun saat ditanya terkait temuan baru di situ Kayu Antap sebagai dasar peninjauan kembali, Rina menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Biro Hukum Setda Banten.

**Baca Juga: Getir Warga Situ Kayu Antap Saat Hujan dan Kemarau

“Ke Biro Hukum aja yah,”tandasnya.

Sebelumnya, aset Pemprov Banten yang bermasalah terjadi pada Situ Cipondoh, Kota Tangerang, bahkan ada 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit.

Padahal situ tersebut aset Pemprov Banten. Terbukti belasan SHM tersebut saat situ Cipondoh di kelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi selaku pemegang sertifikat HGB Nomor 6587.

Terkait penanganan aset Pemprov Banten yang bermasalah seperti Jalan, Sungai Situ dan tanah, Pemprov Banten sudah melakukan kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggandeng Korsupgah KPK RI.

Jika adanya dugaan pelanggaran terhadap aset tersebut, Pemprov Banten akan tak segan akan menyeret ke ranah hukum.

“Tentu bila ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan maka kita akan langkah proses hukum,” kata Pejabat Gubernur Banten Muktabar usai menghadiri rapat paripurna Minggu (24/9/2023).(Aep)

Print Friendly, PDF & Email