oleh

Barbuk Ekstasi Menyusut di Tangerang, Pengamat: Jaksa Agung dan MA Wajib Tegas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga kini masih diam seribu bahasa perihal menyusutnya barang bukti ekstasi atas nama terdakwa Budyanto Djauhari alias Kokoh AD Djau Bie Than. Polres Metro Tangerang telah merilis total barang bukti 2.342 butir tapi dalam persidangan susut menjadi hanya 43.

“Ya ini salah satu contoh peristiwa permainan hukum,” kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Senin (24/7/2023).

Ia menerangkan, berkurangnya jumlah barang bukti tentu berpengaruh pada tuntutan dan putusan hakim. Jaksa Agung harus segera periksa para oknum jaksa yang menangani kasus tersebut.

Fickar bilang, perkara ini bukan lagi pelanggaran disiplin kerja atau etika. Tetapi sudah masuk ranah tindak pidana.

“Penggelapan barang bukti, menjual hukum dalam arti menuntut tidak sesuai dengan bukti yang ada di penyidikan,” terangnya.

Jaksa Agung, tegas Fickar, mesti pecat oknum jaksa karena telah memperburuk citra Korps Adhyaksa sebagai aparat penegak hukum.

Komisi Yudisial, lanjutnya, juga harus memanggil majelis hakim yang bertugas menyidangkan kasus ekstasi tersebut. Apalagi jika terbukti menerima imbalan uang maka Mahkamah Agung harus pecat oknum hakim.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

“Karena sesungguhnya kenakalan penegak hukum itu kejahatan itu sendiri,” tegas Fickar.

Sebelumnya, Kokoh AD juga telah secara lugas menyatakan bahwa dirinya bukan bandar narkoba, sedangkan barang bukti milik orang yang dikenalnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengetahui tapi tidak melapor.

“Seingat saya dipersidangan masih 2000 lebih. 2000 kapsul betul. 2000 lebih, bukan pas,” terangnya di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa, 18 Juli 2023, sore kemarin.

Dikonfirmasi pada hari yang sama secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arief mempersilahkan kabar6.com bertanya langsung ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Ia mengaku jumlah barang bukti bukan 2.342 kapsul, tapi 43 butir.

“Karena kami tidak tahu berbedanya di mana. Setahu kami pelimpahan berkas begitu,” utaranya pada malam hari.

Hingga berita ini ditulis, kabar6.com coba mengkonfirmasi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad. Ia coba menjelaskan soal perkara hukum tersebut tapi pembicaraannya tidak bersedia dikutip.(yud)

Print Friendly, PDF & Email