oleh

DBMSDA Kabupaten Tangerang Keluhkan Aktivitas Angkutan Barang

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang mengeluhkan tingginya kerusakan yang terjadi pada ruas jalan akibat dilintasi kendaraan angkutan barang berkapasitas besar atau overload.

Sekretaris DBMSDA Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah mengatakan, kendaraan angkutan barang melebihi kapasitas yang kerap melintasi sejumlah ruas jalan milik Kabupaten Tangerang diketahui berkontribusi cukup besar atas kerusakan dini pada jalan yang telah dibangun.

Pasalnya, kontruksi jalan dengan kelas 3C ini hanya mampu menahan beban maksimal delapan ton.

“Kendaraan overload yang melintas itu membuat rusak dini jalan, karena beban jalan kabupaten dengan kelas 3C hanya maksimal 8 ton,” ungkap Iwan, kepada Kabar6.com, Selasa (11/12/2018).

Dijelaskan Iwan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, dinilai kurang berfungsi secara maksimal dalam menjaga umur rencana jalan.

Regulasi itu, sedikit pun tak mengatur tentang batasan volume muatan dari kendaraan barang tersebut.

Meski demikian, kata dia, dalam UU Nomor 22/2009, Tentang Lalulintas Angkutan Jalan juga sudah mengatur kelas dan fungsi jalan, namun aturan itu sama sekali tak digubris oleh para pengendara.**Baca juga: Bupati Gelar Rapat Gabungan Soal Perbup Nomor 46 Tahun 2018.

“Fungsi Perbub memang ada tapi kurang berfungsi untuk menjaga umur rencana jalan, karena kendaraan yang melintas melebihi kapasitas,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email