oleh

Bupati Gelar Rapat Gabungan Soal Perbup Nomor 46 Tahun 2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar menggelar rapat internal bersama Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang,Dan Camat diruang kerja Bupati di Gedung Pemerintahan, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (10/12/2018).

Rapat tersebut membahas tentang persiapan sosialiasi penertiban dan penegakan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang yang akan dilakukan pada 14 Desember 2018.

“Insyallah pada tanggal 12 Desember 2018, kita akan lakukan apel gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang beserta Satpol PP kecamatan,” ungkap Zaki.

Kemudian lanjut Zaki, dalam penegakan Perbup, ada tiga perwakilan dari Polres yang menaungi Kabupaten Tangerang untuk ikut serta dalam penegakan Perbup tersebut.

”Tanggal 14 Desember 2018 sekitar Pukul 05.00 WIB kita sudah mulai menetapkan peraturan Bupati. Kaerena sesuai undang-undang nya pada tanggal 13 Desember 2018. Dan, tanggal 14 Desember 2018 pagi, kami sudah menertibkan kendaraan-kendaraan sesuai jam operasional yang sudah di keluarkan,” jelas Zaki.

Zaki mengimbau, kepada masyarakat, untuk bersabar juga tidak melakukan hal-hal yang merugikan maupun anarkis.

”Insyallah kita juga ada beberapa opsi-opsi terhadap jalan Raya Karawaci Legok, Legok Malangnengah, jalan Raya Provinsi Banten, dan juga Legok-Curug maupun jalur lingkar utara. Itu opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat,” terang Zaki.

Ditambahkan Zaki, pihaknya sudah mengantisipasi titik lokasi truk parkir, untuk menunggu jam oprasional, supaya tidak terfokus di pinggir jalan yang mengakibatkan menggangu pengguna jalan lainya.**Baca juga: Perbup No 46 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Truk Mulai Berlaku 13 Desember.

”Untuk persiapan kantong Parkir kita akan cari. Untuk truk barang kita sudah sosialisasikan selama 30 hari. Kemudian Peraturan Bupati sudah kita sebar. Jadi kepada perusahaan tolong tertib mengikuti peraturan di Kabupaten Tangerang,” ucap Zaki.(Mer)

Print Friendly, PDF & Email