Hal itu terungkap ketika dibacakan kesimpulan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPU Kota Tangsel di Damai Indah Golf, BSD, Serpong, Kamis (17/12/12).
Badrussalam, Komisioner KPU Kota Tangsel saat membacakan kesimpulan rekapitulasi perhitungan suara menuturkan, sebanyak 571 surat suara dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah mencoblos.
Sementara itu, Ketua Divisi Logistik dan Umum pada KPU Kota Tangsel, Sam’ani menyatakan, 571 surat suara yang dikembalikan oleh pemilih itu ada di kotak masing-masing TPS.
“Kami memusnahkan 1.850 surat suara rusak itu sebelum 9 Desember dan 571 surat suara rusak yang dikembalikan oleh pemilih berasal dari kotak masing-masing TPS,” terang Sam’ani saat dihubungi Kabar6.com. ** Baca juga: Saksi Arsid-Elvier Walkout di Rekapitulasi KPU Tangsel
Namun ketika disinggung apakah KPU lalai karena 571 surat suara rusak lolos ke TPS. Sam’ani menegaskan, pihaknya sudah menyelesaikan tahapan Pilkada dengan sebaik-baiknya dan kemungkinan surat suara rusak yang lolos proses pemeriksaan bisa saja terjadi.
“Tapi bisa juga surat suara itu rusak karena saat packing dan distribusi atau bisa juga rusak karena keliru dicoblos oleh pemilih,” pungkas Sam’ani.(ard)