oleh

KPU Lebak Pastikan Ganti PPK dan PPS Terbukti Cawe – cawe Menangkan Calon

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menegaskan bakal mengganti anggota PPK maupun PPS yang terbukti ikut terlibat dalam upaya memenangkan calon di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan anggota KPU Lebak Ade Jurkoni dan Iim Muhaemin saat menemui mahasiswa pengunjuk rasa, Senin (21/5/2024).

“Kalau ada (PPK dan PPS) yang terbukti cawe-cawe silahkan laporkan, saya pastikan kami tidak akan segan-segan untuk mengganti,” tegas Ade. **Baca Juga: Ahmad Syauqi Putra Wapres Ma’ruf Amin Resmi Maju Pilgub Banten

Ade mengatakan, KPU Lebak menjunjung nilai – nilai demokrasi dan undang – undang serta asas kepemiluan, termasuk dalam rekrutmen badan adhoc baik PPK maupun PPS.

“Rekrutmen dilakukan sesuai peraturan KPU yang sudah ditentukan dan hasil keputusannya adalah kolektif kolegial, jadi kami pegang tegus asas Pemilu,” ujar Ade.

Dalam salah satu tuntutannya, mahasiswa meminta KPU Lebak mengevaluasi nama-nama yang terpilih kembali menjadi PPK meski oleh Bawaslu Banten dinyatakan melakukan pelanggaran

Putusan Bawaslu Banten menyatakan beberapa PPK di Lebak melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan pada Pemilu 2024. Ade memastikan, KPU Lebak telah menjalankan putusan tersebut.

“Kami hormati putusannya, dan sesuai putusan Bawaslu adalah melakukan peneguran dan perbaikan. Itu sudah kami lakukan, teguran dan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Kalau pun ada beberapa yang masuk kembali tentu kami berpegang pada putusan Bawaslu yakni hanya melakukan peneguran, berbeda dengan Gunungkencana yang tidak kami loloskan karena terkait etik,” papar Ade.

Kemudian soal beredar surat berkop DPRD Lebak ditujukan kepada Ketua KPU Lebak yang berisi merekomendasikan puluhan nama untuk diprioritaskan menjadi PPK, Ade menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterima.

“Saya tegaskan ya surat tersebut tidak pernah kami terima dan kami tidak tahu. Saat pleno penetapan PPK pun surat tersebut tidak pernah ada,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email