oleh

5 Orang Koruptor Impor Garam Segera Disidang

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lima tersangka tersebut yaitu Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Fridy Juwono (FJ), Yosi Arfianto (YA) sebagai Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, F Tony Tanduk (FTT) sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi, dan Yoni (YN) sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana mengatakan dalam rilisnya, Kamis (02/03/2023), bahwa penyerahan berkas tahap dua terhadap tersangka FJ, YA, dan SW dilakukan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung. Adapun Tahap II Tersangka FTT dan YN di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023.

Untuk tiga Tersangka yaitu FJ, YA, dan SW alias ST, ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan, Tersangka FTT dan YN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumedana menyebutkan, perbuatan tersangka melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diancam dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka diduga berperan mengalihkan garam impor tidak sesuai peruntukannya. Garam impor itu seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian RI. Namun ternyata, garam impor itu dialihkan menjadi garam konsumsi.

**Baca Juga: Banyak Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Tak Punya Izin Jual Miras

Seperti diketahui, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir nakal itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian di pihak petani garam lokal dan berpengaruh bagi kerugian perekonomian negara.

Menurut Sumedana, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti perkara dugaan korupsi impor garam itu, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Print Friendly, PDF & Email